Protes Penetapan Tersabgka 11 Warga, FPUD Serahkan Dokummen Keberatan.

- Penulis Berita

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTIM, Gapitujudua – Masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, dan tim advokasi anti-kriminalisasi kemabli protes terhadap proses hukum terhadap 11 warga yang ditetapkan sebagai tersangka usai menolak aktivitas tambang PT Position.

Aksi ini protes ini diinisiasi Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD). Mereka menilai penangkapan terhadap 11 warga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.

Wetub Toetubun, sala satu advokat mengatakan, aksi protes pada kesempatan ini dengan tujuan menyerahkan dokumen keberatan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Rabu (23/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah dokumen keberatan warga adat yang sah, sesuai pedoman kejaksaan untuk penyampaian aspirasi secara damai,” kata Wetub Toetubun, salah satu advokat.

Warga menuding aktivitas perusahaan tambang PT Position di wilayah mereka telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Penolakan tersebut sebelumnya sudah disampaikan dalam bentuk ritual adat dan penyampaian aspirasi di lokasi operasi perusahaan.

Massa aksi juga menyoroti dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap aktivis dan masyarakat adat saat penangkapan. Spanduk dalam aksi tersebut memuat tuntutan pembebasan 11 warga dan penolakan terhadap aktivitas perusahaan tambang.

Dalam aksinya, massa merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 dan Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022 juga menegaskan perlindungan hukum terhadap individu atau kelompok yang menyuarakan keberatan atas kerusakan lingkungan secara sah.

Warga berharap Kejati Maluku Utara segera menghentikan penuntutan terhadap 11 pejuang lingkungan dan mendesak koordinasi lanjutan dengan Kejaksaan Halmahera Timur.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Geger! Gubernur Malut Panik Dicecar Soal Tambang Ilegal di KPK
Wawali Tidore Beri Ultimatum: Proyek DAK Harus Capai 75% di November
GPM Malut Desak APH Usut Dugaan Penyelewengan Dana Pemeliharaan Kawasan Sofifi
Fraksi Golkar DPRD Malut “Sentil” APBD 2026: Ada Aroma Anggaran Fiktif
APBD Maluku Utara 2026: Prioritaskan Gaji Birokrat, Rakyat Gigit Jari?!
Pemprov Malut Dihujat Habis-Habisan! Rp15,8 Miliar Lenyap untuk Kemewahan Gubernur, GPM Malut Geram Sentil DPRD Mandul
14 Petinju: Satu Mimpi Mengukir Kejayaan Maluku Utara di Kejurnas Palu.
Anggaran DAK PUPR Malut Dipertanyakan, Proyek Jalan dan Irigasi Terindikasi Bermasalah, APH Diminta Lakukan Investigasi Mendalam.

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:15

Geger! Gubernur Malut Panik Dicecar Soal Tambang Ilegal di KPK

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:48

Wawali Tidore Beri Ultimatum: Proyek DAK Harus Capai 75% di November

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:03

GPM Malut Desak APH Usut Dugaan Penyelewengan Dana Pemeliharaan Kawasan Sofifi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:01

Fraksi Golkar DPRD Malut “Sentil” APBD 2026: Ada Aroma Anggaran Fiktif

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:42

APBD Maluku Utara 2026: Prioritaskan Gaji Birokrat, Rakyat Gigit Jari?!

Senin, 20 Oktober 2025 - 05:07

14 Petinju: Satu Mimpi Mengukir Kejayaan Maluku Utara di Kejurnas Palu.

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:57

Anggaran DAK PUPR Malut Dipertanyakan, Proyek Jalan dan Irigasi Terindikasi Bermasalah, APH Diminta Lakukan Investigasi Mendalam.

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:12

IKDAR Malut: Merajut Mimpi dari Makeang untuk Maluku Utara Gemilang  

Berita Terbaru