TERNATE, Gapi72– Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, terus berlanjut. Kamis (4/9/2025), puluhan mahasiswa Desa Bobo bersama LSM LIDIK Maluku Utara menggelar aksi di Kantor Perwakilan PT Harita Grup di Ternate.
Massa aksi menilai kehadiran tambang di desa mereka hanya akan membawa kerusakan lingkungan dan menyingkirkan hak-hak masyarakat lokal. Ketua LSM LIDIK Malut, Syamsul Hamja, menegaskan tuntutan mereka jelas: cabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Harita Grup.
“Tambang ini mengancam laut, hutan, dan tanah yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Suara penolakan adalah bentuk tanggung jawab untuk generasi mendatang,” ujar Syamsul.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, pembangunan sejati harus menghadirkan keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan rakyat, bukan penderitaan.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan tiga tuntutan:
1. Mencabut dan menolak izin operasi tambang di Desa Bobo.
2. Mengutamakan pembangunan ramah lingkungan dan pro-rakyat.
3. Menjamin hak-hak masyarakat adat atas tanah dan ruang hidup.







