TERNATE, Gapi72 – Dugaan Korupsi Proyek pembangunan Jembatan Kali Butu di Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat, mencuat setelah Lembaga Pengawasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Malut melakukan investigasi lapangan.
Ketua LPP Tipikor Malut, Alan Ilyas mengungkapkan, Hasil investigasi yang di lakukan menemukan adanya kejanggalan serius dalam proses tender dan kontrak proyek senilai Rp16,5 miliar yang dikerjakan PT Sederhana Jaya Abadi.
beberapa bukti yang ditemukan itu diantaranya penandatanganan kontrak yang baru dilakukan pada 20 Desember 2024. Dengan kewajiban menyelesaikan pekerjaan sebelum tutup tahun anggaran, kontraktor hanya memiliki 11 hari kalender untuk menuntaskan proyek miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau proyek jembatan Rp16,5 miliar hanya dikontrak 11 hari, itu sangat tidak lazim dan berpotensi melanggar aturan pengadaan, karena tidak mungkin secara teknis maupun administrasi,” tegas Alan kepada media wartawan Rabu (10/9).
Ia menilai, proyek tersebut semestinya menggunakan kontrak tahun jamak (multi years) dengan durasi minimal satu tahun. Kontrak kilat belasan hari jelas tidak sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 yang mengatur bahwa kontrak pekerjaan konstruksi harus realistis sesuai kompleksitas pekerjaan.
Saat ini, pekerjaan yang seharusnya rampung maksimal dengan perpanjangan 90 hari justru sudah molor 162 hari. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik wanprestasi hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau hanya sekadar tidak sesuai aturan, itu pelanggaran administrasi. Tetapi kalau kontrak kilat ini ternyata dijadikan modus untuk mencairkan uang negara tanpa pekerjaan nyata, maka jelas masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.
Alan menegaskan, pihaknya meminta Ditreskrimsus Polda Malut segera memanggil Kepala BPJN Malut, Navy A Umasangaji, Kepala Satker, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ema Amelia, hingga pihak kontraktor PT Sederhana Jaya Abadi bernama Teki.
“Kasus ini bukan lagi sekadar masalah administrasi. Ada indikasi kuat kontrak fiktif, karena secara teknis mustahil proyek senilai belasan miliar bisa dikerjakan hanya dalam hitungan hari. Polda Malut harus serius mengusut agar kasus ini siapa yang bermain di balik proyek ini,” tandasnya.







