TERNATE Gapi72 – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah mengajukan permohonan penghitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pasar murah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut tahun 2021-2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPK RI terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Saat ini, BPK RI masih mempelajari permohonan tersebut.
“Dalam penanganan perkara Disperindag Malut, kami sudah mengajukan permohonan terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Sebelum dilakukan penghitungan, BPK meminta ekspos bersama. Dalam pelaksanaan ekspos tersebut, ada beberapa dokumen yang harus kami lengkapi berdasarkan hasil koordinasi dengan BPK,” ujar Richard.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru bicara Kejati Malut itu menegaskan bahwa permohonan penghitungan kerugian negara dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat kerugian negara atau tidak dalam perkara yang sedang ditangani.
“Penyidikan yang kami lakukan ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada kerugian negara atau tidak. Jika ada, maka saat ini kami berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung nilai kerugian tersebut,” tandasnya.







