TERNATE, Gapi72 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mulai mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Embung di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, senilai Rp 13,5 miliar. Langkah ini diambil setelah adanya desakan dari masyarakat dan indikasi kuat bahwa proyek tersebut dikerjakan asal-asalan.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Malut, Kompol Rona Tambunan, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan dokumen terkait proyek yang dikerjakan oleh CV Aqila Putri tersebut.
“Kami tidak akan main-main dalam kasus ini. Siapapun yang terlibat, akan kami sikat habis!” tegas Kompol Rona Tambunan saat dihubungi wartawan, Minggu (21/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Rona menambahkan bahwa pihak rekanan dan PPK dari proyek tersebut akan segera dimintai keterangan setelah pengumpulan data selesai. “Kami akan periksa semua pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini. Jika terbukti ada korupsi, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Aliansi Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menilai proyek dengan anggaran fantastis tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis maupun kontrak, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat.
Koordinator lapangan aksi, Nurcholis, mengungkapkan bahwa kondisi embung saat ini sudah menunjukkan keretakan di bagian dinding. “Ini jelas-jelas proyek gagal. Kami tidak mau ada korban jiwa akibat proyek korupsi ini!” tegas Nurcholis.
Polda Malut berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. “Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat Maluku Utara,” pungkas Kompol Rona Tambunan.







