TERNATE, Gapi72 – Aparat penegak hukum didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Baku dan Tanah Balai Wilayah Sungai, Edi Sukirman, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Embung Pulau Hiri. Proyek senilai Rp 13.573.391.000 yang bersumber dari APBN tahun 2024 dan dikerjakan oleh CV. Aqila Putri ini diduga menyisakan masalah hukum.
Desakan ini disampaikan oleh Koordinator Gamalama Corruption Watch (GCW), Muhidin, pada Senin (22/9/2025)
Menurut Muhidin, meskipun proyek embung sudah selesai dikerjakan, namun terjadi limpasan air melalui spillway (saluran pelimpah) saat curah hujan tinggi, yang mengakibatkan longsor dan banjir hingga merembet ke permukiman warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat longsor terjadi, dinding pagar Sekolah Dasar di Kelurahan Tafraka juga ikut roboh. Air dari embung meluap sejak pagi tadi dan menggenangi rumah warga serta teras bagian depan mushola,” katanya
Muhidin menjelaskan bahwa pelanggaran yang mengakibatkan longsor pada proyek embung dapat dikategorikan sebagai kelalaian atau maladministrasi jika disebabkan oleh kesalahan dalam perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan. “Aparat penegak hukum sudah seharusnya menjadikan hal ini sebagai pintu masuk dalam mengungkap siapa aktor yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang menelan anggaran miliaran rupiah, baik itu PPK maupun pihak rekanan,” tegasnya.
GCW menilai masalah ini mengindikasikan perencanaan yang buruk dan desain proyek yang tidak memperhitungkan stabilitas lereng atau kondisi tanah, serta dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai standar.
“PPK BWS wajib bertanggung jawab atas pengawasan selama proyek berlangsung untuk mencegah potensi longsor,” ujarnya.
Muhidin menambahkan bahwa proyek embung yang tidak berfungsi atau menimbulkan bencana dapat dijadikan subjek penyelidikan oleh aparat penegak hukum. “Pelanggaran spesifikasi teknis dan penggunaan material yang tidak sesuai standar dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yang dapat berujung pada tanggung jawab hukum bagi rekanan dan pihak Balai itu sendiri,” pungkasnya.







