HALUT, Gapi72 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, telah menetapkan dan menahan dua mantan bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gaji fiktif senilai Rp1,8 miliar.
Kedua tersangka, yang merupakan mantan bendahara aktif dan mantan bendahara, menjalani pemeriksaan intensif di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halut pada Senin (22/09/2025) sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Halut, Leonardus Lakadewa, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka berlangsung selama lima jam. “Kedua tersangka berinisial TCT dan TH. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain kasus gaji fiktif Satpol PP, Kejari Halut juga akan membidik pengadaan pakaian dinas dan atribut pada tahun 2019-2022 yang diduga bermasalah.
Kasi Pidsus menambahkan bahwa kedua tersangka telah diamankan di Lapas Kelas II Tobelo. “Hasil perhitungan kerugian negara untuk kasus gaji fiktif ini mencapai Rp1,8 miliar. Kami masih berkoordinasi dengan para tersangka terkait pengembalian kerugian negara,” tandasnya.







