SOFIFI, Gapi72 – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) telah melaksanakan penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NHPD), Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas). Acara ini bertujuan untuk memastikan penyaluran hibah daerah berjalan transparan, akuntabel, dan mendukung program pembangunan di Maluku Utara.
Acara penandatanganan berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah, Kantor Gubernur, pada hari Senin. Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah yang baik agar memberikan manfaat bagi organisasi dan masyarakat luas.
“Saya berharap dana ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan organisasi, daerah, serta bangsa dan negara. Hibah ini harus membawa nilai kebaikan dan kemanfaatan dalam menjaga kerukunan dan toleransi di Maluku Utara,” ujar Wagub Sarbin Sehe. Ia juga mengajak Ormas untuk aktif menciptakan suasana aman, menjaga kerukunan, dan menyebarkan pesan kebaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, mengingatkan seluruh Ormas penerima hibah untuk menggunakan dana sesuai peruntukan dan segera menyiapkan laporan pertanggungjawaban yang transparan.
“Semua Ormas penerima hibah wajib menyiapkan laporan keuangan dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ormas penerima juga akan menjadi objek pemeriksaan BPK dan Inspektorat,” tegas Sekda Samsuddin A. Kadir. Beliau juga menekankan peran Ormas dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan menjadi jembatan untuk layanan yang dibutuhkan.
Beberapa Ormas yang hadir dalam penandatanganan ini antara lain FKPT, MUI, FKUB, IKARMII, KKSS, BADKOHMI, PP Disabilitas Indonesia, Yayasan Sula Karya Bersama, Muslimat NU, dan PKC PMII.







