TERNATE, Gapi72 – Awan gelap dugaan korupsi kembali menyelimuti horizon birokrasi Maluku Utara. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara, di mana angka fantastis Rp 5,7 miliar anggaran tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kini menjadi bola panas yang menggelinding di meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Lebih mengkhawatirkan, di tengah pusaran penyelidikan, tercium aroma tak sedap upaya “kompromi empat mata” yang berpotensi membungkam keadilan.
Kasus ini mulai mencuat ke permukaan setelah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Richard Sinaga, membenarkan adanya penanganan serius terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. “Kita ada tangani kasus Dispora Provinsi Maluku Utara,” ujar Richard kepada awak media pada Selasa, 16 September 2025, mengindikasikan bahwa penyelidikan telah berjalan sejak beberapa waktu lalu.
Pangkal persoalan ini bermula dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024, BPK menemukan anomali mencurigakan pada pengelolaan anggaran di dinas yang dipimpin oleh Saifuddin Djuba ini. Angka Rp 5,7 miliar tercatat sebagai penggunaan anggaran tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas, sebuah celah yang kini menjadi pintu masuk bagi dugaan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melihat kondisi ini, Praktisi Hukum Batiar Husni tak tinggal diam. Dengan lantang, ia mendesak Kejati Maluku Utara untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan daerah dan negara ini. Bahtiar mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kejaksaan tinggi di daerah untuk memberantas korupsi tanpa kompromi. “Kan sudah ada perintah Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan daerah dan negara,” tegasnya, menyiratkan bahwa tidak ada ruang bagi tawar-menawar dalam kasus ini.
Namun, ketika dikonfirmasi kembali pada hari ini, 28 September, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, hanya memberikan jawaban singkat yang justru memicu pertanyaan lebih lanjut. “Sementara ini masih dalam upaya klarifikasi,” ujarnya, meninggalkan spekulasi di benak publik tentang sejauh mana proses hukum akan berjalan dan apakah upaya “kompromi” yang terendus akan benar-benar mampu diredam oleh penegak hukum.







