TALIBU, Gapi72 – Pinjaman daerah senilai Rp115 miliar yang dikucurkan Pemkab Pulau Taliabu pada 2022 kembali menjadi bola panas. Pansus DPRD Taliabu akan memanggil mantan pimpinan DPRD dan anggota Banggar periode lalu pada Rabu (01/10/2025) untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan mekanisme persetujuan pinjaman.
Ketua Pansus Pinjaman DPRD Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh mekanisme telah berjalan sesuai koridor hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 56 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Jika ada tahapan yang dilangkahi, jelas ada implikasi hukum yang serius,” tegas Budiman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab vital dalam mengawasi setiap kebijakan keuangan daerah, terutama pinjaman yang berpotensi membebani APBD di tahun-tahun mendatang. Keterangan dari mantan pimpinan dan Banggar akan menjadi kunci untuk mengungkap prosedur persetujuan pinjaman Rp115 miliar yang penuh kontroversi ini.
Tak hanya mantan legislator, Pansus juga membuka opsi untuk menghadirkan pihak eksekutif yang terlibat dalam penyusunan dan pengajuan pinjaman. Langkah ini diambil untuk memperkuat hasil pemeriksaan Pansus dan memastikan tidak ada satu pun fakta yang terlewat.
Budiman menambahkan, jika penyelidikan menemukan indikasi pelanggaran, DPRD tidak akan ragu untuk menyerahkan kasus ini ke ranah hukum. “Setiap penyimpangan harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pansus menjamin proses penelusuran akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan harapan dapat memberikan titik terang kepada publik terkait penggunaan pinjaman Rp115 miliar dan mencegah terulangnya kebijakan serupa yang berpotensi merugikan daerah.







