TALIABU,Gapi72 – Yusuf Lasinta, Direktur PT Miranti Jaya Permai, mempertanyakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, yang mewajibkan Pemprov membayar sisa pekerjaan ruas jalan Kawalo-Waekoka tahun 2022.
Dalam putusan tersebut, pengadilan memutuskan:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat (PT Miranti Jaya Permai) sebagian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Menyatakan Para Tergugat (Pemprov Maluku Utara) telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
3. Menyatakan perjanjian kontrak antara Penggugat dan Tergugat dengan Nomor: 600.620/SP/DPUPRMU/APBD/BM/PPK.I/FSK.03/2022 tanggal 03 Oktober 2022 tentang Paket Pembangunan Jalan Kawalo-Waikoka senilai Rp30.127.121.000,00 (tiga puluh miliar seratus dua puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) adalah sah dan mengikat hukum.
4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang lalai dan mempersulit Penggugat atas pencairan pembayaran pekerjaan yang telah mencapai 63% senilai Rp18.993.398.251 (delapan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) adalah tindakan yang bertentangan dengan undang-undang dan menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.
5. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat senilai Rp18.993.398.251,90 (delapan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh satu rupiah sembilan puluh sen) atas pencairan pembayaran pekerjaan yang telah mencapai 63% dalam Paket Pembangunan Jalan Ruas Kawalo-Waikoka Tahun 2022, dengan menggunakan Anggaran Dana Belanja Tidak Terduga dalam APBD Provinsi Maluku Utara atau menggunakan sumber pendanaan lain yang sah menurut hukum.
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.706.000,00 (dua juta tujuh ratus enam ribu rupiah.
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio pada hari Senin, 5 Mei 2025, oleh Rudy Wibowo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Asma Fandun, S.H., M.H, dan Kemal Syafrudin, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Jumat, 9 Mei 2025.
Yusuf Lasinta menegaskan, “Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) adalah wibawa negara/hukum yang mutlak harus ditindaklanjuti. Tidak menaati putusan ini adalah pelecehan terhadap konstitusi. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda, kecuali dua hal.
– Kemampuan Keuangan Daerah: “Saat ini, daerah mengalami surplus pendapatan dan penyerapan anggaran baru 50%. Artinya, masih ada sekitar 3 triliun uang yang tersedia di kas daerah. Jika dibandingkan dengan tagihan yang hanya belasan miliar, tentu sangat ironis jika eksekusi ini diabaikan.
– Aturan Hukum/Regulasi: “UU No. 12 Tahun 2018 tentang Keuangan Daerah, Permendagri No. 77 Tahun 2020, dan Permendagri No. 84 Tahun 2022 mewajibkan eksekusi putusan pengadilan. Penundaan ini hanya menunjukkan kesengajaan Pemprov untuk membuka ruang konflik dan menginginkan kerugian yang berdampak besar dan meluas bagi rakyat serta pihak lainnya.
Lasinta menambahkan bahwa penundaan pembayaran ini menimbulkan kecurigaan adanya indikasi kesengajaan dari Pemprov untuk menciptakan konflik dan merugikan masyarakat.







