Pemprov Maluku Utara Diduga Lecehkan Hukum: Direktur PT Miranti Jaya Permai Tagih Janji Pembayaran Proyek Jalan  

- Penulis Berita

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TALIABU,Gapi72 – Yusuf Lasinta, Direktur PT Miranti Jaya Permai, mempertanyakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, yang mewajibkan Pemprov membayar sisa pekerjaan ruas jalan Kawalo-Waekoka tahun 2022.

Dalam putusan tersebut, pengadilan memutuskan:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat (PT Miranti Jaya Permai) sebagian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Menyatakan Para Tergugat (Pemprov Maluku Utara) telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

3. Menyatakan perjanjian kontrak antara Penggugat dan Tergugat dengan Nomor: 600.620/SP/DPUPRMU/APBD/BM/PPK.I/FSK.03/2022 tanggal 03 Oktober 2022 tentang Paket Pembangunan Jalan Kawalo-Waikoka senilai Rp30.127.121.000,00 (tiga puluh miliar seratus dua puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) adalah sah dan mengikat hukum.

4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang lalai dan mempersulit Penggugat atas pencairan pembayaran pekerjaan yang telah mencapai 63% senilai Rp18.993.398.251 (delapan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) adalah tindakan yang bertentangan dengan undang-undang dan menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.

5. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat senilai Rp18.993.398.251,90 (delapan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh satu rupiah sembilan puluh sen) atas pencairan pembayaran pekerjaan yang telah mencapai 63% dalam Paket Pembangunan Jalan Ruas Kawalo-Waikoka Tahun 2022, dengan menggunakan Anggaran Dana Belanja Tidak Terduga dalam APBD Provinsi Maluku Utara atau menggunakan sumber pendanaan lain yang sah menurut hukum.

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.706.000,00 (dua juta tujuh ratus enam ribu rupiah.

7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio pada hari Senin, 5 Mei 2025, oleh Rudy Wibowo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Asma Fandun, S.H., M.H, dan Kemal Syafrudin, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Jumat, 9 Mei 2025.

Yusuf Lasinta menegaskan, “Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) adalah wibawa negara/hukum yang mutlak harus ditindaklanjuti. Tidak menaati putusan ini adalah pelecehan terhadap konstitusi. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda, kecuali dua hal.

– Kemampuan Keuangan Daerah: “Saat ini, daerah mengalami surplus pendapatan dan penyerapan anggaran baru 50%. Artinya, masih ada sekitar 3 triliun uang yang tersedia di kas daerah. Jika dibandingkan dengan tagihan yang hanya belasan miliar, tentu sangat ironis jika eksekusi ini diabaikan.

– Aturan Hukum/Regulasi: “UU No. 12 Tahun 2018 tentang Keuangan Daerah, Permendagri No. 77 Tahun 2020, dan Permendagri No. 84 Tahun 2022 mewajibkan eksekusi putusan pengadilan. Penundaan ini hanya menunjukkan kesengajaan Pemprov untuk membuka ruang konflik dan menginginkan kerugian yang berdampak besar dan meluas bagi rakyat serta pihak lainnya.

Lasinta menambahkan bahwa penundaan pembayaran ini menimbulkan kecurigaan adanya indikasi kesengajaan dari Pemprov untuk menciptakan konflik dan merugikan masyarakat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

THR Dicicil, Ada Dugaan Anggaran Sudah Terpakai? Sekda Ternate Didesak Buka-bukaan
THR ASN Ternate Molor, Dugaan Bobroknya Pengelolaan Anggaran
Konflik Desa Saketa tak Selesai, Warga Lima Negeri Desak DPRD Bentuk Angket Bupati
PT Buli Bangun Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kualitas Proyek Jalan Weda–Mafa–Matuting–Saketa
Peringati Isra Miraj, Panti Anak Gelar Kegiatan Perisai
Pengelolaan Dana Desa Sabaleh Menimbulkan Keraguan, Masyarakat Minta Inspektorat Turun Lapangan  
Desa Talaga Harumkan Maluku Utara, Tembus Pemenang Nasional Desa Wisata Nusantara 2025
Camat Malifut Dorong Kolaborasi Stakeholder untuk Cegah Stunting dan Lengkapi Pendataan Kesehatan  

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 04:28

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil

Senin, 6 April 2026 - 07:16

LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:27

Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK

Senin, 30 Maret 2026 - 06:56

Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:23

Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:33

BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Rp 268 Juta di PDAM Morotai, Mantan Plt Dirut Bakal Dilaporkan ke Kejati

Senin, 16 Februari 2026 - 02:29

Kasus Dugaan Korupsi Dana Retreat Halsel Kembali Disorot, Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 13 Februari 2026 - 05:56

Kejati Ditantang Jerat Kadis PMD dan Ketua APDESI Halsel dalam Kasus Retreat, Mudasir: Kami Akan Kawal sampai Kejagung

Berita Terbaru