SOFIFI,Gapi 72 – Skandal dugaan raibnya anggaran perjalanan dinas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maluku Utara tahun anggaran 2025 kembali mencoreng wajah birokrasi daerah. Angka fantastis mendekati 1 miliar rupiah diduga kuat lenyap tanpa pertanggungjawaban yang jelas, memicu amarah publik dan tuntutan investigasi mendalam.
Ketua DPD Pemuda Merah Putih Maluku Utara, Mudasir, kepada media ini mengungkapkan bahwa dana perjalanan dinas senilai Rp 893.128.236,00 raib tanpa jejak pertanggungjawaban yang sah. “Data yang kami peroleh dari sumber internal Inspektorat Maluku Utara menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan menemukan adanya anggaran perjalanan dinas senilai ratusan juta tanpa bukti yang sah,” ungkap Mudasir dengan nada geram, Kamis (03/10).
Mudasir menegaskan bahwa temuan ini, meski baru diperoleh Inspektorat Maluku Utara, sudah mengarah pada indikasi kuat tindak pidana korupsi. “Ini bukan lagi sekadar dugaan, tapi sudah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemuda Merah Putih Maluku Utara menuntut aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat dan tegas dalam mengusut tuntas kasus ini. “Kasus dugaan korupsi di Kesbangpol Maluku Utara ini bukan sekadar persoalan keuangan. Ini adalah ujian bagi integritas aparat penegak hukum dan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Masyarakat Maluku Utara menanti tindakan nyata dan tegas untuk membongkar jaringan korupsi ini hingga ke akar-akarnya,” seru Mudasir.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesbangpol Maluku Utara, Amrin Zakaria, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi dari Inspektorat Maluku Utara terkait temuan tersebut. “Saya belum dapat laporan dari Inspektorat, silakan tanya saja di Inspektorat,” ungkapnya.
Amrin Zakaria juga menambahkan bahwa proses pemeriksaan oleh Inspektorat masih berlangsung dan belum selesai. “Yang periksa Inspektorat, LHP-nya dari Inspektorat, dan pemeriksaannya belum selesai. Biar jelas, tanya saja di Inspektorat. Saya belum dapat LHP-nya dan pemeriksaan sementara jalan,” jelasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan M.T Ali, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh media ini.







