TERNATE, Gapi72 – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, kini berada di ujung tanduk. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya terkait dugaan korupsi dana belanja jasa kantor honorarium rohaniawan pada Bagian Kesra Setda Kota Tidore.
Dana senilai Rp4.852.500.000,00 diduga kuat diselewengkan, mengakibatkan penyaluran belanja tidak sesuai dengan peruntukan yang sebenarnya. Kasus ini mencuat setelah Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (LPP-TIPIKOR) melaporkan temuan tersebut ke Kejati Malut pada Kamis, 4 September 2025.
Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini. “Dalam waktu dekat, kami akan memanggil dan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan,” tegas Richard kepada awak media, Senin (6/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika terbukti bersalah, Ismail Dukomalamo terancam hukuman berat atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan mencoreng nama baik daerah.







