TALIABU, Gapi72 –Pansus Pinjaman Daerah DPRD Pulau Taliabu terus membongkar tabir gelap penggunaan pinjaman daerah tahun 2022 senilai Rp 115 miliar. Kali ini, pengakuan mengejutkan datang dari mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Taliabu, Abdulkadir Nur Ali, yang mengungkap adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penggunaan dana ratusan miliar tersebut.
Pengakuan ini sontak memantik reaksi keras dari Ketua Pansus, Budiman L. Mayabubun. Politisi PDI-P ini menegaskan bahwa pengakuan tersebut bukan hal sepele dan menguatkan dugaan bahwa pengelolaan dana pinjaman daerah penuh kejanggalan dan tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah.
“Sudah diakui ada temuan BPK, artinya memang ada masalah serius! Ini bukan lagi isu, tapi fakta!” cecar Budiman dengan nada geram. “Pinjaman Rp 115 miliar ini jelas tidak transparan dan tidak berbasis pada dokumen perencanaan daerah yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Budiman mengungkapkan bahwa dana pinjaman yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas seperti jalan, pasar, dan pelabuhan, justru menimbulkan banyak pertanyaan. Ia menemukan indikasi bahwa proses perencanaan hingga realisasi proyek hanya melibatkan Bappeda sebagai formalitas belaka.
“Pinjaman daerah itu bukan sekadar urusan keuangan, tapi menyangkut arah pembangunan daerah! Kalau Bappeda tidak tahu-menahu, bagaimana dasar perencanaannya bisa sah?” tegas Budiman.
Pansus berencana memanggil ulang sejumlah pejabat, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat, untuk mengklarifikasi temuan BPK dan memastikan pertanggungjawaban atas setiap penggunaan dana pinjaman.
“Kami akan dalami semua data, dokumen, dan hasil audit, bahkan sampai ke BPK untuk konfirmasi,” tegas Budiman. “Jika ditemukan penyimpangan, kami akan rekomendasikan untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Tidak boleh ada yang main-main dengan uang rakyat sebesar Rp 115 miliar ini
Budiman juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal dan koordinasi antar OPD sebagai akar persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah Taliabu.
“Ini momentum untuk perbaikan besar-besaran! Pemerintah daerah harus sadar, pinjaman bukan hadiah, tapi utang rakyat yang harus dikembalikan. Jadi penggunaannya wajib sesuai aturan dan perencanaan pembangunan,” pungkas Budiman.







