Vonis Korupsi Anggaran Makan Minum Wagub Malut, Syahrastani Divonis 1 Tahun Penjara

- Penulis Berita

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Gapi72 – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada terdakwa Syahrastani dalam kasus korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022.

Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim, Kadar Noh, pada sidang putusan yang digelar Selasa (7/10/2025). Majelis hakim menyatakan Syahrastani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani kurungan pengganti selama 1 bulan.

Setelah vonis dibacakan, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate, sambil menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU Mikhael menyatakan pihaknya memerlukan waktu 7 hari untuk pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau menolak putusan. Sidang akan dilanjutkan setelah ada kepastian dari JPU.

Kasus ini bermula dari temuan kerugian negara senilai Rp2,7 miliar dalam anggaran makan minum dan operasional perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2022 yang mencapai Rp13,8 miliar. Dalam proses penyidikan, mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, beserta istri dan anaknya, serta sejumlah pejabat Pemprov Maluku Utara juga telah diperiksa sebagai saksi. Total, sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Geger! Gubernur Malut Panik Dicecar Soal Tambang Ilegal di KPK
Wawali Tidore Beri Ultimatum: Proyek DAK Harus Capai 75% di November
GPM Malut Desak APH Usut Dugaan Penyelewengan Dana Pemeliharaan Kawasan Sofifi
Fraksi Golkar DPRD Malut “Sentil” APBD 2026: Ada Aroma Anggaran Fiktif
APBD Maluku Utara 2026: Prioritaskan Gaji Birokrat, Rakyat Gigit Jari?!
Pemprov Malut Dihujat Habis-Habisan! Rp15,8 Miliar Lenyap untuk Kemewahan Gubernur, GPM Malut Geram Sentil DPRD Mandul
14 Petinju: Satu Mimpi Mengukir Kejayaan Maluku Utara di Kejurnas Palu.
Anggaran DAK PUPR Malut Dipertanyakan, Proyek Jalan dan Irigasi Terindikasi Bermasalah, APH Diminta Lakukan Investigasi Mendalam.

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:15

Geger! Gubernur Malut Panik Dicecar Soal Tambang Ilegal di KPK

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:48

Wawali Tidore Beri Ultimatum: Proyek DAK Harus Capai 75% di November

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:03

GPM Malut Desak APH Usut Dugaan Penyelewengan Dana Pemeliharaan Kawasan Sofifi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:01

Fraksi Golkar DPRD Malut “Sentil” APBD 2026: Ada Aroma Anggaran Fiktif

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:42

APBD Maluku Utara 2026: Prioritaskan Gaji Birokrat, Rakyat Gigit Jari?!

Senin, 20 Oktober 2025 - 05:07

14 Petinju: Satu Mimpi Mengukir Kejayaan Maluku Utara di Kejurnas Palu.

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:57

Anggaran DAK PUPR Malut Dipertanyakan, Proyek Jalan dan Irigasi Terindikasi Bermasalah, APH Diminta Lakukan Investigasi Mendalam.

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:12

IKDAR Malut: Merajut Mimpi dari Makeang untuk Maluku Utara Gemilang  

Berita Terbaru