Di Tengah Pandemi, DPRD Malut Alokasikan Tunjangan Perumahan Rp 60 Juta, FORMMALUT Pertanyakan Prioritas Anggaran

- Penulis Berita

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Gapi72 – Di tengah pandemi COVID-19 yang menyulitkan ekonomi masyarakat, tunjangan perumahan anggota DPRD Maluku Utara sebesar Rp 60 juta per bulan menuai kritik tajam. Ketua FORMMALUT, Reza A Sidik, mempertanyakan dasar perhitungan dan prioritas anggaran yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi daerah saat itu.

Reza menyatakan, “Saat tragedi kemanusiaan COVID-19 terjadi selama dua tahun, sejak 2019 hingga 2021, mengapa DPRD justru mengalokasikan anggaran tunjangan perumahan sebesar itu?”

Tunjangan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. PP ini memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menentukan besaran tunjangan melalui Surat Keputusan (SK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reza menjelaskan bahwa besaran tunjangan seharusnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, yang dihitung dari total pendapatan APBD dikurangi belanja pegawai.

“Total pendapatan dikurangi belanja pegawai akan menentukan apakah daerah itu memiliki kemandirian fiskal tinggi, sedang, atau rendah,” jelas Reza. Setelah kategori kemandirian fiskal ditetapkan, barulah tunjangan ditetapkan melalui SK kepala daerah.

Reza mencontohkan, jika pendapatan daerah Rp 3,5 triliun dan belanja pegawai Rp 1,1 triliun, maka sisa Rp 2,4 triliun akan menentukan kategori kemandirian fiskal dan besaran tunjangan.

Menanggapi tunjangan Rp 60 juta di tengah pandemi, Reza mengakui bahwa PP Nomor 18 Tahun 2017 memberikan ruang untuk itu. Namun, ia mempertanyakan konteks kondisi daerah saat itu.

“Di tengah kesulitan ekonomi akibat COVID-19, tunjangan DPRD tetap Rp 60 juta. Pertanyaannya, apakah pendapatan daerah saat itu turun atau tidak? Jika tidak, perhitungannya tetap sama,” ujarnya.

Reza menambahkan, jika pendapatan daerah tidak turun signifikan, regulasi tidak dilanggar. Namun, yang disoroti adalah kebijakan penganggaran.

“Kenapa anggaran tidak dialokasikan untuk penanganan COVID-19? Ini soal kebijakan penganggaran, bukan soal pelanggaran regulasi. Seharusnya, anggaran lebih difokuskan pada penanganan COVID-19,” tegasnya.

Pernyataan Reza mengindikasikan bahwa meskipun tunjangan perumahan DPRD Malut tidak melanggar regulasi, kebijakan tersebut dinilai tidak tepat sasaran dan kurang mempertimbangkan kondisi krisis. Alokasi anggaran seharusnya lebih diprioritaskan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Awal Desember, Pemprov Malut Serahkan SK Ke 648 PPPK
PGRI di Tikep Diminta Lebih Solid dan Turun Ke Kecamatan
DPRD Geram! Kepala Bappelitbangda Tak Mampu Sajikan Data Akurat Program Bassam-Helmi
Operasi Penyelamatan Mendebarkan: Tiga Pendaki Gunung Gamalama Berhasil Evakuasi Tim SAR Gabungan  
Pemprov Malut Beri Sinyal Perombakan Struktur Jabatan Strategis di Akhir Tahun
Mahasiswa KKSD UMMU Kelompok 4 Gelar Sosialisasi HAKTP di SMKN 8 Halteng
Kepala DPMPTSP Tikep Bantah Polemik Angaran Perjalanan Dinas, Simak Rincian Kegiatan dan Pendapatan Tahun 2024
13 Kali Perjalanan Dinas DPMPTSP Tikep Habiskan Anggaran Rp3,1 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 11:54

Awal Desember, Pemprov Malut Serahkan SK Ke 648 PPPK

Minggu, 30 November 2025 - 08:06

PGRI di Tikep Diminta Lebih Solid dan Turun Ke Kecamatan

Minggu, 30 November 2025 - 07:29

DPRD Geram! Kepala Bappelitbangda Tak Mampu Sajikan Data Akurat Program Bassam-Helmi

Minggu, 30 November 2025 - 03:15

Pemprov Malut Beri Sinyal Perombakan Struktur Jabatan Strategis di Akhir Tahun

Minggu, 30 November 2025 - 02:11

Ternate Ukir Sejarah di Ring Tinju Nasional: Lebih dari Sekadar Medali

Kamis, 27 November 2025 - 09:13

Mahasiswa KKSD UMMU Kelompok 4 Gelar Sosialisasi HAKTP di SMKN 8 Halteng

Selasa, 25 November 2025 - 03:58

Kepala DPMPTSP Tikep Bantah Polemik Angaran Perjalanan Dinas, Simak Rincian Kegiatan dan Pendapatan Tahun 2024

Senin, 24 November 2025 - 11:31

13 Kali Perjalanan Dinas DPMPTSP Tikep Habiskan Anggaran Rp3,1 Miliar

Berita Terbaru

Pemprov Malut pada 1 Desember 2025 bakal serahkan SK ratusan PPPK. (Doc: Zulkifli Bian)

Daerah

Awal Desember, Pemprov Malut Serahkan SK Ke 648 PPPK

Minggu, 30 Nov 2025 - 11:54