TERNATE, Gapi72 – Di tengah pandemi COVID-19 yang menyulitkan ekonomi masyarakat, tunjangan perumahan anggota DPRD Maluku Utara sebesar Rp 60 juta per bulan menuai kritik tajam. Ketua FORMMALUT, Reza A Sidik, mempertanyakan dasar perhitungan dan prioritas anggaran yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi daerah saat itu.
Reza menyatakan, “Saat tragedi kemanusiaan COVID-19 terjadi selama dua tahun, sejak 2019 hingga 2021, mengapa DPRD justru mengalokasikan anggaran tunjangan perumahan sebesar itu?”
Tunjangan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. PP ini memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menentukan besaran tunjangan melalui Surat Keputusan (SK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Reza menjelaskan bahwa besaran tunjangan seharusnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, yang dihitung dari total pendapatan APBD dikurangi belanja pegawai.
“Total pendapatan dikurangi belanja pegawai akan menentukan apakah daerah itu memiliki kemandirian fiskal tinggi, sedang, atau rendah,” jelas Reza. Setelah kategori kemandirian fiskal ditetapkan, barulah tunjangan ditetapkan melalui SK kepala daerah.
Reza mencontohkan, jika pendapatan daerah Rp 3,5 triliun dan belanja pegawai Rp 1,1 triliun, maka sisa Rp 2,4 triliun akan menentukan kategori kemandirian fiskal dan besaran tunjangan.
Menanggapi tunjangan Rp 60 juta di tengah pandemi, Reza mengakui bahwa PP Nomor 18 Tahun 2017 memberikan ruang untuk itu. Namun, ia mempertanyakan konteks kondisi daerah saat itu.
“Di tengah kesulitan ekonomi akibat COVID-19, tunjangan DPRD tetap Rp 60 juta. Pertanyaannya, apakah pendapatan daerah saat itu turun atau tidak? Jika tidak, perhitungannya tetap sama,” ujarnya.
Reza menambahkan, jika pendapatan daerah tidak turun signifikan, regulasi tidak dilanggar. Namun, yang disoroti adalah kebijakan penganggaran.
“Kenapa anggaran tidak dialokasikan untuk penanganan COVID-19? Ini soal kebijakan penganggaran, bukan soal pelanggaran regulasi. Seharusnya, anggaran lebih difokuskan pada penanganan COVID-19,” tegasnya.
Pernyataan Reza mengindikasikan bahwa meskipun tunjangan perumahan DPRD Malut tidak melanggar regulasi, kebijakan tersebut dinilai tidak tepat sasaran dan kurang mempertimbangkan kondisi krisis. Alokasi anggaran seharusnya lebih diprioritaskan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat.







