Gapi72, TERNATE – Sebanyak 648 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal terima Surat Keputusan (SK) pada 1 Desember 2025.
Diketahui, acara penyerahan akan berlangsung di Aula Nuku, Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, menyampaikan bahwa penyerahan SK ini sekaligus menandai penandatanganan perjanjian kerja bagi 551 PPPK lulusan tahap II formasi 2024 dan 97 PPPK paruh waktu formasi 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari seluruh rangkaian seleksi PPPK yang telah dilaksanakan hingga penerbitan SK pengangkatan.
Ia juga menekankan bahwa, seluruh peserta diwajibkan hadir dengan mengenakan seragam Korpri, celana/rok hitam, sepatu pantofel hitam, serta membawa KTP asli, materai Rp 10.000, dan alat tulis pribadi.
“Gladi bersih telah dilaksanakan pada Minggu, 30 November 2025 kemarin di lapangan upacara kantor Gubernur Maluku Utara,” kata Zulkifli.
PPPK yang menerima SK lanjut Zulkifli, terdiri dari formasi 2024 serta PPPK paruh waktu dan penuh waktu tahun 2025. PPPK penuh waktu akan bekerja dengan mekanisme seperti ASN, sementara PPPK paruh waktu mengikuti sistem upah yang ditetapkan pemerintah dengan standar penghasilan upah (SPU) sekitar Rp 1.500.000 bagi mantan tenaga honorer.
***
Editor : Fikram
Sumber Berita : Upi/Red







