Igrissa Majid: Gubernur Malut Diduga Kaburkan Fakta Hukum Soal Saham Tambang

- Penulis Berita

Rabu, 19 November 2025 - 08:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Gapi72  – Direktur Indonesia Anti-Corruption Network (IACN), Igrissa Majid, menyoroti klarifikasi Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkait kepemilikan saham di perusahaan tambang. Igrissa menduga klarifikasi tersebut hanya upaya mengaburkan fakta hukum.

Menurut Igrissa, posisi Gubernur Sherly bukan hanya soal konflik kepentingan, tapi juga memenuhi kriteria Beneficial Owner (Penerima Manfaat) yang berpotensi terlibat Tipikor.

Fakta Kepemilikan Saham

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data JATAM menunjukkan Gubernur Sherly memiliki saham signifikan di perusahaan tambang Maluku Utara. Kepemilikan ini, meski warisan, tetap menjadikannya pemilik dan penerima manfaat secara hukum.

“Alasan ‘turun waris’ tidak relevan. Hukum melihat substansi. Selama ia memegang saham dan punya kepentingan ekonomi di perusahaan yang terkait kewenangannya, konflik kepentingan itu nyata,” tegas Igrissa.

Konsep Beneficial Ownership (BO)

Igrissa menambahkan, klaim tidak ada konflik kepentingan bisa dibantah dengan konsep BO (Perpres No. 13 Tahun 2018). Gubernur Sherly memenuhi kriteria BO karena mengendalikan korporasi dan menerima manfaat dari perusahaan tambang.

“Seharusnya, jika data BO Gubernur Sherly benar, ia tidak bisa bersembunyi di balik alasan ‘hanya warisan’. Status BO membuatnya bertanggung jawab penuh atas aktivitas perusahaan,” ujarnya.

Potensi Tipikor dan Kerugian Negara

Menurut Igrissa, konflik kepentingan ini membuka potensi Tipikor, seperti penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan kerugian negara. Laporan JATAM menyebutkan PT Karya Wijaya berstatus non-CnC dan diduga beroperasi tanpa izin lengkap, berpotensi merugikan negara dari pajak dan royalti.

“Kepemilikan saham ini adalah bukti awal yang kuat untuk kasus korupsi. KPK atau Kejaksaan harus segera bertindak,” katanya.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Igrissa juga menyoroti dampak lingkungan dan sosial. PT Indonesia Mas Mulia dan PT Bela Sarana Permai, terafiliasi dengan Gubernur Sherly, telah merusak lingkungan seperti pencemaran sungai dan pencaplokan lahan. PT Amazing Tabara dan PT Bela Kencana pernah dicabut izinnya karena pelanggaran

Langkah-Langkah yang Diperlukan

IACN mendesak KPK atau Kejaksaan menguji unsur Tipikor, fokus pada penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Gubernur Sherly Tjoanda juga diminta melepas seluruh saham di perusahaan tambang untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas.

“Pernyataan Gubernur Maluku Utara soal tidak ada konflik kepentingan adalah naif dan ahistoris. Konsep BO sangat efektif membongkar kepentingan di balik klaim ‘turunan waris’,” tutup Igrissa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sungai Kobe Diduga Diutak-Atik Tanpa Izin, Ke Mana Pengawasan BWS Maluku Utara?
THR Dicicil, Ada Dugaan Anggaran Sudah Terpakai? Sekda Ternate Didesak Buka-bukaan
THR ASN Ternate Molor, Dugaan Bobroknya Pengelolaan Anggaran
Konflik Desa Saketa tak Selesai, Warga Lima Negeri Desak DPRD Bentuk Angket Bupati
PT Buli Bangun Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kualitas Proyek Jalan Weda–Mafa–Matuting–Saketa
Peringati Isra Miraj, Panti Anak Gelar Kegiatan Perisai
Pengelolaan Dana Desa Sabaleh Menimbulkan Keraguan, Masyarakat Minta Inspektorat Turun Lapangan  
Desa Talaga Harumkan Maluku Utara, Tembus Pemenang Nasional Desa Wisata Nusantara 2025

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:57

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:41

Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 04:28

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil

Senin, 6 April 2026 - 07:16

LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:27

Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK

Senin, 30 Maret 2026 - 06:56

Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Senin, 30 Maret 2026 - 06:51

FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:23

Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru

Maluku Utara

BPBJ Malut Simulasikan Fitur Kinerja Harian E-Kinerja BKN

Jumat, 19 Jun 2026 - 02:55

Maluku Utara

Biro PBJ Maluku Utara Gelar Bimtek Pengadaan di Halmahera Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:55