Oleh : Ajim Umar|Kader Forum Studi Anak Sastra Maluku Utara
Potret penderitaan masyarakat Maluku Utara dapat disaksikan pada masyarakat lingkar tambang yang kian hari menjadi sorotan. Adigium “Maluku Utara sebagai lumbung kekayaan alam yang menopang seperdua APBN”, akhirnya runtuh seketika.
Kita membaca sekian data kementrian keuangan dan perpajakan yang mencatat bahwa sektor pertambangan dan penggalian di Maluku Utara menyumbang sekitar 15,19% dari penerimaan pajak dalam negeri hingga kuartal I 2024, dengan realisasi sebesar Rp 173,34 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara realisasi pendapatan negara di Maluku Utara hingga akhir September 2025 mencapai Rp 3,184 triliun, atau sekitar 95,65% dari target. Ini berarti daerah dengan sektor pertambangan yang aktif juga turut menopang APBN melalui penerimaan pajak dan PNBP.
Kita menduga bahwa pertumbuhan ekonomi Maluku Utara didorong oleh industri pengolahan dan pertambangan, yang juga meningkatkan ekspor mineral/nikel sehingga memberi banyak kontribusi ke penerimaan negara dan APBN.
Namun, sekian data itu perlu dibaca bersamaan dengan data spesifik, misalnya seberapa besar penerimaan APBN yang langsung berasal dari tambang (royalti, PNBP tambang, ekspor mineral) yang mana persentase tersebut tidak selalu terpisah secara terbuka dalam semua laporan.
Sektor pertambangan meskipun tumbuh, tetap diwarnai tantangan tata kelola, dampak lingkungan, dan pemerataan manfaat sosial. Itu artinya kontribusi pertambangan ke APBN harus diimbangi dengan pengelolaan yang baik dan terkendali.
Pertumbuhan ekonomi memang cukup besar, namun peningkatan penerimaan pajak/PNBP minimal harus mampu dijawab dengan transparansi dan efisiensi anggaran agar APBN yang masuk memberi manfaat optimal bagi pembangunan daerah.
Atau jangan-jangan kita yang terlalu jumud dan menganggap persentase pertumbuhan itu sebagai statistik yang diukurkan pada elaktibilitas pemimpin, sehingga persentase pertumbuhan lebih tampak sebagai narasi politik daripada narasi civil servant. Bagaimana tidak, yang publik inginkan adalah persentase pertumbuhan seharusnya dibarengi dengan transparansi angka kerusakan lingkungan junto seberapa cepat masalah lingkungan dapat diselesaikan.
Publik tercengang karena membaca koran di pagi hari berubah menjadi kebiasaan mengusap dada. Bagaimana tidak, hampir setiap saat para jurnalis mencuplik bagaimana luas deforestasi, pencemaran sungai dan laut yang berdampak langsung terhadap para petani dan nelayan. Kita menyimpulkan bahwa semua masalah itu muncul dari satu sumber yang sama, yakni aktivitas ekstraktif pertambangan yang tak terkendali.
Belum lagi masalah lain yang sebetulnya memiliki urgensi tersendiri, seperti perampasan lahan oleh pihak pertambangan, serta konflik agraria akibat relokasi permukiman warga oleh pihak pertambangan.
Kegiatan ekstraktif dan mengeksploitatif melibatkan pemimpin-pemimpin kita; mereka memiliki hubungan politis dan polotis dengan para elite nasional. JATAM mencatat bahwa Sherly Tjoanda terlibat cukup masif dalam investasi di Maluku Utara. Tentakel jaringan bisnis keluarga Sherly yang meluas diantaranya kepemilikan mayoritas, jabatan komisaris, dan kendali operasional yang erat dengan pejabat publik memunculkan isu konflik kepentingan antara jabatan politik dan kepemilikan perusahaan tambang.
Di PT. Karya Wijaya misalnya, kepemilikan mayoritas berubah signifikan pada akhir 2024 di mana Sherly Tjoanda menjadi pemegang saham terbesar (71%), menggantikan Benny Laos yang wafat; sisanya dibagi rata ke tiga anaknya (masing-masing 8%). Pergeseran ini menandai fase transisi kendali bisnis keluarga.
Selain memperkuat posisi di Karya Wijaya, Sherly Tjoanda tercatat sebagai direktur dan pemegang saham 25,5% di PT. Bela Group yang menjadi induk beragam lini bisnis keluarga Laos. Kepemilikan mendiang suaminya (Benny Laos) masih terlihat di entitas-entitas bawah grup ini, seperti PT. Bela Kencana (40%), PT. Bela Sarana Permai (98%), dan PT. Amazing Tabara (90%). PT. Bela Co, melalui konstruksi, menguasai 30% saham.
Adapun di PT. Indonesia Mas Mulia (85% dikuasai Bela Group). Anggota keluarga dekat, termasuk Robert Tjoanda, juga memiliki bagian kecil (1%), menandakan kalau jaringan perusahaan terintegrasi dalam lingkar keluarga.
Tambang dalam aktivitasnya berkali-kali mendorong masyarakat pada risiko penyakit sesak napas karena polusi udara, dan yang terparah adalah terdapat gangguan mengonsumsi air atau makanan karena sudah terkontaminasi bahan kimia tambang. Aktivitas pertambangan juga menyebabkan konflik sosial di masyarakat; muncul pro-kontra di tengah masyarakat terkait perluasan lahan pertambangan yang berdampak langsung pada mata pencaharian tradisional masyarakat.
Kita membaca statistik pertumbuhan ekonomi Maluku Utara pada kuartal II 2025, tercatat sebagai angka tertinggi dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 32,09%. Total PDRB Maluku Utara tahun 2024 juga mencapai Rp 95,787.7 miliar dengan PDRB per kapita sekitar Rp 70,7 juta.
Meskipun begitu, manfaat yang diperoleh dari angka pertumbuhan itu tidak merata, bersamaan dengan peningkatan biaya hidup masyarakat (misalnya sewa rumah, harga barang) yang akhirnya mengurangi income riil mereka. Seperti yang diungkapkan banyak ekonom bahwa sebagian tambang atau investasi milik Serly sebetulnya menciptakan darah dan nanah.
Publik menilai bahwa pertambangan di Maluku Utara justeru bukan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, melainkan hanya berorientasi pada kepentingan elite; uang hanya berpindah pada kantong-kantong para elite.
Mentalitas sempit para kapitalis (Sherly dan kroni-kroninya) adalah untung, untung dan untung dalam jangka pendek. Nikel dan kebutuhan lithium adalah cuan banyak di mata mereka. Mereka melihat tanah maluku utara bukan dalam keindahannya, tetapi bagaimana kandungan nikel yang ada di dalamnya bisa diambil dan dijual ke pembeli kaya.
Sherly akhirnya dicap bajingan oleh sebagian besar masyarakat Maluku Utara. Bagaimana tidak, dalam salah satu wawancaranya bersama Rosi di Kompas TV, Sherly mengatakan bahwa semua izin pertambangannya ada sejak 2018, 2020, 2022 dan tidak ada perizinan yang baru keluar selama dia menjabat sebagai gubernur, meskipun izin itu hanya keluar dari ESDM.
Publik menilai Sherly manipulatif dan mendistorsi beberapa poin penting yang seharusnya diucapkan dalam wawancara tersebut, yaitu basis humanistis kehidupan sosial masyarakat lingkar tambang. Publik menilai bahwa wawancara tersebut bukan soal berapa banyak izin investasi pertambang yang dimilikinya sebelum dan selama menjabat, melainkan bagaimana sikap politik yang semestinya mengangkat harkat dan martabat rakyat Maluku Utara khususnya yang berada di lingkar tambang. Sialnya, ucapan Sherly tersebut berbuntut panjang pada soal “pertambangan illegal miliknya”.
***







