Gapitujudua.com, Halteng – Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), sebuah inisiatif edukatif yang krusial dilaksanakan oleh Kelompok 4 Mahasiswa Kuliah Kerja Sosial Daya (KKSD) Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) di Desa Ake Ici, gelar sosialisasi di SMKN 8 Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Kegiatan ini berupa sosialisasi mendalam mengenai “Kekerasan Seksual” yang secara khusus menyasar para pelajar di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 8 Halmahera Tengah (Halteng).
Abill Kapita, selaku Koordinator Kelompok 4 KKSD UMMU, kepada media ini menekankan bahwa, agenda yang dilakukan itu sangat penting karena kasus yang berkaitan dengan isu kegiatan ini marak terjadi di Maluku Utara, dan korbannya selalu anak dibawah umur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 27 November 2025, pukul 10.00 WIT. SMKN 8 Halteng ini dipilih sebagai lokasi utama kegiatan, mengingat posisinya yang strategis dan berada di wilayah yang memiliki jangkauan atau dampak signifikan dari aktivitas industri.
“Pemilihan lokasi ini dinilai sangat tepat untuk menjangkau kalangan pelajar yang merupakan kelompok rentan. Sosialisasi ini diselenggarakan dengan tujuan utama yang sangat spesifik, yaitu untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan pengenalan komprehensif tentang berbagai bentuk serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh kekerasan seksual,” ujar Abil.
Dikatakan, para mahasiswa KKSD berkomitmen untuk membekali para siswa/i dengan pemahaman yang solid sebagai upaya pencegahan dini.
“Inti dari materi yang disampaikan menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah setiap tindakan yang dilakukan tanpa adanya persetujuan atau konsensus dari pihak korban. Tindakan tanpa persetujuan ini, terlepas dari bentuknya, dapat menimbulkan penderitaan atau kerugian yang serius, baik secara psikis, fisik, maupun seksual,” jelas Nivita Sabar, anggota KKSD Kelompok 4 yang juga ikut terlibat dalam sosialisasi tersebut.
Lanjut Nivita, tim mahasiswa KKSD menekankan bahwa tindakan kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Penegasan ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman bahwa isu kekerasan seksual bukan hanya masalah moral atau sosial, tetapi juga isu hukum dan kemanusiaan yang mendasar.
Kegiatan Sosialisasi tersebut disambut hangat oleh Kepala Sekolah dan jajaran guru SMKN 8 Halteng. Mereka mengakui bahwa lingkungan sekolah, terutama yang berada di daerah industri, memerlukan benteng pertahanan pengetahuan yang kuat bagi para siswanya.
“Dukungan penuh diberikan untuk memastikan para pelajar dapat menerima materi dengan baik,” ujar salah satu Guru yang juga ikut terlibat dalam kegiatan sosialisasi Kelompok 4 KKSD UMMU.
Nomen 16 HAKTP, yang berlangsung dari 25 November hingga 10 Desember, semakin memperkuat urgensi dari kegiatan sosialisasi ini. Kegiatan ini menjadi kontribusi nyata mahasiswa dalam mengampanyekan anti-kekerasan terhadap perempuan dan individu lainnya dalam konteks yang lebih luas, yaitu pendidikan.
Para mahasiswa tidak hanya fokus pada definisi dan dampak, namun juga menyajikan sesi interaktif yang membuka ruang diskusi bagi siswa. Sesi ini memungkinkan pelajar untuk bertanya dan memahami contoh-contoh praktis dari kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan pergaulan atau sekolah.
“Salah satu fokus penting dari sosialisasi ini adalah pengenalan terhadap proses penyelesaian dan penanganan kasus kekerasan seksual. Para mahasiswa memberikan informasi mengenai alur pelaporan, peran lembaga pendamping, serta pentingnya dukungan psikologis bagi korban. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan keraguan dan ketakutan korban dalam mencari bantuan,” pungkas Abill.
Lebih jauh, Kata Abil, dampak psikis yang mendalam akibat kekerasan seksual seringkali luput dari perhatian. Oleh karena itu, sosialisasi ini juga secara spesifik membahas bagaimana trauma, kecemasan, dan depresi dapat menjadi konsekuensi jangka panjang bagi korban, menyoroti betapa pentingnya peran teman, keluarga, dan sekolah dalam memberikan dukungan empati.
Dengan membekali para pelajar SMKN 8 Halteng, yang mayoritasnya akan segera memasuki dunia kerja atau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, Mahasiswa KKSD UMMU Kelompok 4 berharap dapat mencetak generasi yang lebih sadar, peduli, dan mampu menjadi agen perubahan dalam pencegahan kekerasan seksual di komunitas mereka.
“Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah progresif dan nyata dalam upaya preventif. Ke depannya, diharapkan inisiatif serupa dapat terus berlanjut dan menyentuh lebih banyak institusi pendidikan, memastikan bahwa kesadaran akan hak asasi dan pencegahan kekerasan seksual menjadi bagian integral dari kurikulum non-formal,” tutup Koordinator Kelompok 4 Mahasiswa KKSD UMMU.
***







