TERNATE, Gapitujudua.com – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam sengketa utang piutang senilai Rp2,8 miliar dengan pengusaha Kristian Wuisan. Putusan ini mengakhiri perseteruan hukum yang telah berlangsung lama dan menarik perhatian publik.
Dengan keputusan ini, MA memperkuat putusan dari dua pengadilan sebelumnya, yakni Pengadilan Negeri Ternate dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yang memenangkan Kristian Wuisan. Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini diwajibkan untuk segera melunasi utang tersebut, termasuk dengan bunga yang telah ditetapkan.
Majelis Hakim MA, yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Hamdi, SH., M.Hum, dengan anggota Dr. Rahmi Mulyati, SH., MH, dan Dr. Lucas Prakoso, SH., M.Hum, mengeluarkan putusan penolakan PK pada 1 Desember 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dr. Hendra Karianga, SH., MH, kuasa hukum Kristian Wuisan, menyatakan bahwa putusan MA ini bersifat final dan mengikat. Ia juga menekankan pentingnya bagi Gubernur Sherly untuk menghormati dan mematuhi hukum sebagai seorang pejabat publik.
“Gubernur Sherly harus patuh, tunduk, serta melaksanakan putusan ini dengan konsekuen. Jika tidak, kami akan mengajukan eksekusi ke pengadilan,” tegas Hendra kepada media ini Selasa (2/12/2025).
Kasus ini bermula dari sengketa utang antara Kristian Wuisan dan Pemprov Maluku Utara. Dengan ditolaknya PK oleh MA, Pemprov Maluku Utara kini memiliki kewajiban hukum untuk segera menyelesaikan pembayaran utang tersebut.







