Mahkamah Agung Menolak PK Gubernur Maluku Utara, Utang Rp2,8 Miliar Harus Dibayar

- Penulis Berita

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Gapitujudua.com – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam sengketa utang piutang senilai Rp2,8 miliar dengan pengusaha Kristian Wuisan. Putusan ini mengakhiri perseteruan hukum yang telah berlangsung lama dan menarik perhatian publik.

Dengan keputusan ini, MA memperkuat putusan dari dua pengadilan sebelumnya, yakni Pengadilan Negeri Ternate dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yang memenangkan Kristian Wuisan. Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini diwajibkan untuk segera melunasi utang tersebut, termasuk dengan bunga yang telah ditetapkan.

Majelis Hakim MA, yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Hamdi, SH., M.Hum, dengan anggota Dr. Rahmi Mulyati, SH., MH, dan Dr. Lucas Prakoso, SH., M.Hum, mengeluarkan putusan penolakan PK pada 1 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dr. Hendra Karianga, SH., MH, kuasa hukum Kristian Wuisan, menyatakan bahwa putusan MA ini bersifat final dan mengikat. Ia juga menekankan pentingnya bagi Gubernur Sherly untuk menghormati dan mematuhi hukum sebagai seorang pejabat publik.

“Gubernur Sherly harus patuh, tunduk, serta melaksanakan putusan ini dengan konsekuen. Jika tidak, kami akan mengajukan eksekusi ke pengadilan,” tegas Hendra kepada media ini Selasa (2/12/2025).

Kasus ini bermula dari sengketa utang antara Kristian Wuisan dan Pemprov Maluku Utara. Dengan ditolaknya PK oleh MA, Pemprov Maluku Utara kini memiliki kewajiban hukum untuk segera menyelesaikan pembayaran utang tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua Ribu Paket Gebyar Pasar Murah Disperindag Maluku Utara Meriahkan Perayaan Natal di Taliabu
Wali Kota Tidore Diminta Nonaktifkan Kepala Desa Sigela Yef
Dugaan Korupsi di BPJN Malut Sedang Ditangani Kejati, FPP Singgung Kasus OTT Mantan Kabalai
Kejati Didesak Periksa Kepala BPJN Malut Terkait Proyek Preservasi Jalan
Muhlis Bangkulu Menang Pilkades Fofao Halmahera Selatan, Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Desa
Pemkot dan Polresta Tidore Kolaborasi Beri Pelayanan ke Masyarakat Jelang Nataru
Pastikan Stok dan Stabilisasi Bapok, Pemkot Tidore Intens Lakukan Sidak
Ismail Dukomalamo Minta Keberpihakan APBD Provinsi ke Kota Tidore Kepulauan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:28

Dua Ribu Paket Gebyar Pasar Murah Disperindag Maluku Utara Meriahkan Perayaan Natal di Taliabu

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:45

Wali Kota Tidore Diminta Nonaktifkan Kepala Desa Sigela Yef

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:44

Muhlis Bangkulu Menang Pilkades Fofao Halmahera Selatan, Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Desa

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:22

Pastikan Stok dan Stabilisasi Bapok, Pemkot Tidore Intens Lakukan Sidak

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:20

Ismail Dukomalamo Minta Keberpihakan APBD Provinsi ke Kota Tidore Kepulauan

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:11

Potensi Laut Malut Tunggu Investor, Forum Diskusi KKPD Ternate Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:23

Forum Kepala Desa Malifut Kutuk Keras Camat Baru, Jangan Asal Bicara Tindak Tegas, Belum Juga Bertemu Kami

Senin, 8 Desember 2025 - 12:32

Kejati dan Pemkot Ternate Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Berita Terbaru