Mahkamah Agung Menolak PK Gubernur Maluku Utara, Utang Rp2,8 Miliar Harus Dibayar

- Penulis Berita

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Gapitujudua.com – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam sengketa utang piutang senilai Rp2,8 miliar dengan pengusaha Kristian Wuisan. Putusan ini mengakhiri perseteruan hukum yang telah berlangsung lama dan menarik perhatian publik.

Dengan keputusan ini, MA memperkuat putusan dari dua pengadilan sebelumnya, yakni Pengadilan Negeri Ternate dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yang memenangkan Kristian Wuisan. Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini diwajibkan untuk segera melunasi utang tersebut, termasuk dengan bunga yang telah ditetapkan.

Majelis Hakim MA, yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Hamdi, SH., M.Hum, dengan anggota Dr. Rahmi Mulyati, SH., MH, dan Dr. Lucas Prakoso, SH., M.Hum, mengeluarkan putusan penolakan PK pada 1 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dr. Hendra Karianga, SH., MH, kuasa hukum Kristian Wuisan, menyatakan bahwa putusan MA ini bersifat final dan mengikat. Ia juga menekankan pentingnya bagi Gubernur Sherly untuk menghormati dan mematuhi hukum sebagai seorang pejabat publik.

“Gubernur Sherly harus patuh, tunduk, serta melaksanakan putusan ini dengan konsekuen. Jika tidak, kami akan mengajukan eksekusi ke pengadilan,” tegas Hendra kepada media ini Selasa (2/12/2025).

Kasus ini bermula dari sengketa utang antara Kristian Wuisan dan Pemprov Maluku Utara. Dengan ditolaknya PK oleh MA, Pemprov Maluku Utara kini memiliki kewajiban hukum untuk segera menyelesaikan pembayaran utang tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil
LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas
Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK
THR Dicicil, Ada Dugaan Anggaran Sudah Terpakai? Sekda Ternate Didesak Buka-bukaan
Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly
FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun
THR ASN Ternate Molor, Dugaan Bobroknya Pengelolaan Anggaran
Konflik Desa Saketa tak Selesai, Warga Lima Negeri Desak DPRD Bentuk Angket Bupati

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 04:28

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil

Senin, 6 April 2026 - 07:16

LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:27

Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK

Senin, 30 Maret 2026 - 06:56

Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:23

Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:33

BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Rp 268 Juta di PDAM Morotai, Mantan Plt Dirut Bakal Dilaporkan ke Kejati

Senin, 16 Februari 2026 - 02:29

Kasus Dugaan Korupsi Dana Retreat Halsel Kembali Disorot, Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 13 Februari 2026 - 05:56

Kejati Ditantang Jerat Kadis PMD dan Ketua APDESI Halsel dalam Kasus Retreat, Mudasir: Kami Akan Kawal sampai Kejagung

Berita Terbaru