SOFIFI, GAPI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara sudah menyepakati bahwa pada tahun 2026 nanti tidak ada lagi utang. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya belum lama ini.
Menurutnya, dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Sarbin Sehe bersama seluruh pimpinan OPD beserta bendaharanya, sudah ditegaskan bahwa seluruh belanja langsung harus disepakati apakah kegiatan dibayarkan seratus persen atau putus kontrak.
“Sehingga tahun depan itu tidak ada lagi utang,” jelasnya, Kamis (4/12).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara terkait utang pihak ketiga yang sampai saat ini belum lunas, pihaknya berupaya agar di APBD Perubahan 2025 ini bisa dilakukan pembayaran.
Purbaya meminta kepada seluruh OPD yang memiliki utang pihak ketiga agar mengajukan proses pembayaran, sehingga begitu APBD Perubahan jalan sudah bisa dibayarkan.
“Tergantung OPD yang melakukan pengajuan. Kami dari BPKAD siap melakukan pembayaran,” tandasnya. (luy)







