TIDORE, GAPI – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Sigela Yef, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Amir Nasri, mencuat ke publik. Amir diduga menerima fee dari proyek fisik desa sejak 2024 hingga 2025.
Informasi tersebut terungkap setelah sejumlah warga melaporkan praktik yang dinilai melanggar hukum dan mencederai prinsip pengelolaan dana desa. Dugaan penerimaan fee ini disebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek fisik yang dibiayai anggaran desa.
Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 ayat (1) UU Desa secara tegas melarang kepala desa menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52, yakni pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, pada pagu anggaran desa tahun 2026, Amir Nasir diduga telah menjanjikan sejumlah kegiatan fisik kepada pihak tertentu. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, beberapa pihak disebut telah menyerahkan uang kepada yang bersangkutan sebagai fee proyek.
Koordinator AMPPERA Maluku Utara, Sahmal, menilai perbuatan tersebut sebagai kejahatan terhadap masyarakat dan daerah. Ia mendesak Wali Kota Tidore Kepulauan agar segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Amir Nasir dari jabatannya.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan merusak tata kelola pemerintahan desa,” kata Sahmal.
Ia menegaskan, AMPPERA Malut akan melaporkan dugaan penerimaan fee tersebut kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Menurut dia, jika terbukti bersalah, Kepala Desa Sigela Yef harus dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sahmal juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi pelaksanaan proyek desa dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan. Ia meminta Amir Nasir bersikap kooperatif dan bertanggung jawab atas dugaan perbuatannya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sigela Yef belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. (luy)







