TERNATE, Gapi72 – Proyek pembangunan embung senilai Rp 13,5 miliar di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, diduga menjadi lahan korupsi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara kini turun tangan menyelidiki proyek yang dikerjakan asal-asalan ini.
Proyek yang dikerjakan CV Agila Putri dan berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak yang telah disepakati.
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Eddy Wahyu Sosilo, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak terkait. “Kita masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan embung ini,” ujarnya, Kamis (18/9).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini mencuat setelah Aliansi Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa. Mereka mengecam pengerjaan proyek yang terkesan asal-asalan dan tidak sesuai dengan anggaran yang besar.
Koordinator lapangan aksi, Nurcholis, mengungkapkan bahwa kondisi embung saat ini sudah memprihatinkan dengan dinding yang retak. “Proyek ini menelan anggaran yang sangat besar, tetapi fakta di lapangan sangat mengecewakan dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya,” tegas Nurcholis.
Lebih lanjut, Nurcholis menambahkan bahwa lokasi embung yang berdekatan dengan pemukiman warga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Dinding yang retak berisiko ambruk, menyebabkan longsor, banjir, hingga genangan air saat curah hujan tinggi.
Massa aksi mendesak aparat kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa kontraktor pelaksana, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta konsultan pengawas proyek guna mengungkap dugaan korupsi dalam proyek ini.







