TERNATE, Gapi72- Abubakar Abdullah menjadi sorotan karena menduduki dua jabatan strategis di Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), yang membuatnya memiliki kendali atas anggaran di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Saat ini, Abubakar menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Malut. Namun, sejak 25 Februari 2025, atau lima hari setelah pelantikan Gubernur Sherly Tjoanda Laos, ia juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
Setelah tujuh bulan menjabat sebagai Plt Kadikbud, posisi definitif Abubakar tetap sebagai Sekretaris DPRD. Aktivitas Abubakar kini lebih banyak terfokus di Dikbud, sementara tugasnya sebagai Sekretaris DPRD dijalankan oleh Kabag Hukum dan Persidangan, Isman Abas, sebagai Pelaksana Harian (Plh).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Isman Abas tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan strategis, terutama terkait pencairan anggaran. Kebijakan tersebut masih berada di tangan Abubakar Abdullah. Situasi ini membuat Abubakar secara efektif mengendalikan dua mata anggaran OPD di Pemprov Malut, yang keduanya memiliki nilai yang signifikan.
Ironisnya, penunjukan Abubakar sebagai Plt Kadikbud diduga melanggar prinsip meritokrasi yang selama ini digaungkan oleh Gubernur Sherly Tjoanda Laos.
Sebelumnya, Pemprov Malut telah menerima penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas keberhasilan menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN dengan predikat “baik”. Penghargaan ini seharusnya menjadi bukti komitmen terhadap sistem merit, namun kenyataannya di lapangan justru bertolak belakang.
KASN menilai penerapan sistem meritokrasi melalui delapan aspek manajemen ASN, meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi. Gubernur diharapkan dapat menerapkan prinsip meritokrasi secara tegas, demi mewujudkan birokrasi yang bersih dari praktik kolusi dan nepotisme.
Publik kini menanti langkah cepat Gubernur Sherly Tjoanda Laos untuk menyelesaikan persoalan ini dan mengembalikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Abubakar Abdula belum memberi tanggapan atas konfirmasi Wartawan hingga berita ini dipublis.







