Bapenda Malut Diduga Kurang Gali Potensi PBB-KB, Pertamina Patra Niaga Bungkam

- Penulis Berita

Senin, 22 September 2025 - 09:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Gapi72  – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara (Malut) disoroti terkait pengelolaan pajak pendapatan daerah, khususnya dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Pemungutan PBB-KB yang tidak maksimal ini berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah.

PBB-KB dikenakan atas penggunaan bahan bakar seperti bensin, solar, dan lainnya. Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengelola pajak ini melalui badan atau perusahaan yang bertindak sebagai wajib pungut, yang memungut pajak dari transaksi penjualan bahan bakar dari produsen ke penyalur dan konsumen.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan bahwa Bapenda belum mendata secara menyeluruh perusahaan penyedia/penjual bahan bakar, terutama yang berada di bawah naungan PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut, terdapat 24 perusahaan industri yang beroperasi pada tahun 2024 yang berpotensi menjadi wajib pajak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPK telah berupaya mengkonfirmasi jumlah perusahaan penyedia bahan bakar kepada PT Pertamina Patra Niaga, namun hingga batas akhir pemeriksaan, tidak ada respons.

Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut mengatur bahwa subjek PBBKB adalah konsumen BBKB, sedangkan wajib PBBKB adalah badan atau orang pribadi penyedia yang menyerahkan BBKB. Pemungutan PBBKB seharusnya dilakukan oleh penyedia BBKB, yaitu produsen atau importir bahan bakar.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada pihak Pertamina Patra Niaga masih terus diupayakan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Geger! Gubernur Malut Panik Dicecar Soal Tambang Ilegal di KPK
Wawali Tidore Beri Ultimatum: Proyek DAK Harus Capai 75% di November
GPM Malut Desak APH Usut Dugaan Penyelewengan Dana Pemeliharaan Kawasan Sofifi
Fraksi Golkar DPRD Malut “Sentil” APBD 2026: Ada Aroma Anggaran Fiktif
APBD Maluku Utara 2026: Prioritaskan Gaji Birokrat, Rakyat Gigit Jari?!
Pemprov Malut Dihujat Habis-Habisan! Rp15,8 Miliar Lenyap untuk Kemewahan Gubernur, GPM Malut Geram Sentil DPRD Mandul
14 Petinju: Satu Mimpi Mengukir Kejayaan Maluku Utara di Kejurnas Palu.
Anggaran DAK PUPR Malut Dipertanyakan, Proyek Jalan dan Irigasi Terindikasi Bermasalah, APH Diminta Lakukan Investigasi Mendalam.

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:15

Geger! Gubernur Malut Panik Dicecar Soal Tambang Ilegal di KPK

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:48

Wawali Tidore Beri Ultimatum: Proyek DAK Harus Capai 75% di November

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:03

GPM Malut Desak APH Usut Dugaan Penyelewengan Dana Pemeliharaan Kawasan Sofifi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:01

Fraksi Golkar DPRD Malut “Sentil” APBD 2026: Ada Aroma Anggaran Fiktif

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:42

APBD Maluku Utara 2026: Prioritaskan Gaji Birokrat, Rakyat Gigit Jari?!

Senin, 20 Oktober 2025 - 05:07

14 Petinju: Satu Mimpi Mengukir Kejayaan Maluku Utara di Kejurnas Palu.

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:57

Anggaran DAK PUPR Malut Dipertanyakan, Proyek Jalan dan Irigasi Terindikasi Bermasalah, APH Diminta Lakukan Investigasi Mendalam.

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:12

IKDAR Malut: Merajut Mimpi dari Makeang untuk Maluku Utara Gemilang  

Berita Terbaru