Bapenda Malut Diduga Kurang Gali Potensi PBB-KB, Pertamina Patra Niaga Bungkam

- Penulis Berita

Senin, 22 September 2025 - 09:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Gapi72  – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara (Malut) disoroti terkait pengelolaan pajak pendapatan daerah, khususnya dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Pemungutan PBB-KB yang tidak maksimal ini berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah.

PBB-KB dikenakan atas penggunaan bahan bakar seperti bensin, solar, dan lainnya. Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengelola pajak ini melalui badan atau perusahaan yang bertindak sebagai wajib pungut, yang memungut pajak dari transaksi penjualan bahan bakar dari produsen ke penyalur dan konsumen.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan bahwa Bapenda belum mendata secara menyeluruh perusahaan penyedia/penjual bahan bakar, terutama yang berada di bawah naungan PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut, terdapat 24 perusahaan industri yang beroperasi pada tahun 2024 yang berpotensi menjadi wajib pajak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPK telah berupaya mengkonfirmasi jumlah perusahaan penyedia bahan bakar kepada PT Pertamina Patra Niaga, namun hingga batas akhir pemeriksaan, tidak ada respons.

Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut mengatur bahwa subjek PBBKB adalah konsumen BBKB, sedangkan wajib PBBKB adalah badan atau orang pribadi penyedia yang menyerahkan BBKB. Pemungutan PBBKB seharusnya dilakukan oleh penyedia BBKB, yaitu produsen atau importir bahan bakar.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada pihak Pertamina Patra Niaga masih terus diupayakan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan
Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor
Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan
Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil
LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas
Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK
THR Dicicil, Ada Dugaan Anggaran Sudah Terpakai? Sekda Ternate Didesak Buka-bukaan
Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:57

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:11

Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:41

Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 04:28

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:27

Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK

Senin, 30 Maret 2026 - 06:56

Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Senin, 30 Maret 2026 - 06:51

FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:23

Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru