HALSEL, Gapi72 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah yang disalurkan ke Universitas Nurul Hasan (UNSAN), Halmahera Selatan. Aspidsus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, menyatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Rektor UNSAN, dan meminta dokumen terkait.
“Kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Kami telah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk Rektor, serta meminta dokumen-dokumen terkait,” ujar Fajar, Rabu (8/10/2025).
Penyelidikan ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023. BPK menemukan kesalahan klasifikasi anggaran senilai Rp 4,3 miliar, yang terdiri dari Rp 1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan. Dana tersebut tercatat sebagai belanja modal Pemerintah Provinsi Maluku Utara, namun tidak menghasilkan aset daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejati Maluku Utara memastikan penyelidikan akan terus berjalan untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut.







