TERNATE,Gapi72 — Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara, Muhammad Syahrastani alias Atan, dituntut hukuman 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dalam perkara korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (9/9).
JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,77 miliar. Kerugian negara ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI Nomor 34/LHP/XXI/07/2024 tertanggal 22 Juli 2024.
Dalam tuntutannya, JPU Muhammad Fajrin menjelaskan bahwa terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair, yaitu dakwaan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsidiair berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, yakni menyalahgunakan kewenangan karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar, yang telah diperhitungkan dengan pengembalian kerugian negara yang sebagian telah disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp202,63 juta dan melalui rekening RPL Kejari Tidore sebesar Rp2,57 miliar. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta dengan substitusi kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.
JPU meminta agar terdakwa tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate selama proses persidangan berlangsung.
Kasus ini berawal dari temuan BPK RI yang menyebutkan terjadi mark up dan pertanggungjawaban fiktif dalam anggaran makan minum dan perjalanan dinas WKDH Maluku Utara periode 2022. Terdakwa diduga membuat dokumen pertanggungjawaban dengan nilai lebih tinggi dari nota tagihan sebenarnya, melakukan pemotongan anggaran kegiatan, serta menggunakan anggaran di luar pos yang telah ditetapkan.
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebelumnya telah menetapkan Muhammad Syahrastani sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Perkara kemudian diserahkan ke Kejari Tidore Kepulauan untuk dilanjutkan ke persidangan.
Terdakwa diduga telah menguntungkan diri sendiri dan beberapa pihak lain, termasuk CV Tamara Buana dan Catering Fhinuz, dengan total kerugian negara mencapai Rp2,77 miliar.







