TERNATE, Gapi72 — Empat orang tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Togafo, Kecamatan Pulau Ternate, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Mereka adalah NA, AH, SD, dan EM, yang diduga menganiaya korban B (60) hingga babak belur pada 27 Desember 2024 lalu. Penahanan dilakukan di Lapas Perempuan Kelas III Ternate sejak Senin (8/9/2025).
Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, menyebut perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate. “Statusnya sudah terdakwa. Sidang perdana dijadwalkan Rabu, 17 September 2025,” katanya, Jumat (12/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polsek Pulau Ternate yang menetapkan empat tersangka setelah penyelidikan. Akibat pengeroyokan itu, korban B mengalami gangguan penglihatan.







