3 Tersangka Korupsi Dana Perusda Taliabu Tiba di Ternate Ikuti Persidangan Tipikor

- Penulis Berita

Minggu, 30 November 2025 - 03:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka kasus korupsi dana perusda tahun 2020 dan bakal mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Tiga tersangka kasus korupsi dana perusda tahun 2020 dan bakal mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Gapitujudua.com, TERNATE – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Pulau Taliabu, akhirnya tiba di Ternate.

Ketiga tersangka kasus korupsi tersebut tiba pada Minggu (30/11/2025) pagi tadi, untuk menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Ketiga tersangka, yang terlibat dalam pengelolaan dana Perusda Pulau Taliabu melalui PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) tahun anggaran 2020, diberangkatkan dari Pelabuhan Bobong menggunakan kapal Alsudais 21 pada Jumat (28/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka tiba di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate sekitar pukul 09.10 WIT. Pantauan Tim Redaksi Media Ini di lokasi, menunjukkan bahwa para tersangka mendapatkan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan Negeri dan aparat kepolisian.

Mereka tidak dijemput secara khusus di dermaga, melainkan berjalan kaki menuju area parkir, di mana dua mobil telah disiapkan untuk membawa mereka.

Identitas ketiga tersangka yang akan menghadapi persidangan adalah:

  1. HK alias Hamka: Direktur PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM).
  2. FS alias Nona: Direktur Keuangan PT TJM, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Pulau Taliabu dari Partai Golkar.
  3. ​IM alias Irwan: Kepala BPKAD Pulau Taliabu pada tahun 2020, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pulau Taliabu.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Perusda Taliabu tahun anggaran 2020. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Kasus ini kini menjadi fokus penanganan penyidik Kejaksaan Negeri Taliabu dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Publik menanti jalannya persidangan, yang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi masyarakat Pulau Taliabu.

***

Facebook Comments Box

Editor : Fikram

Sumber Berita : Upi/Red

Berita Terkait

Ratusan Kantong Cap Tikus di Kalumata Disita Polres Ternate: Komitmen Berantas Miras Ilegal
Dugaan Korupsi Dispora Malut: Praktisi Hukum Desak Kejati Bertindak Cepat dan Tegas  
Tunjangan DPRD Malut Rp 60 Juta Jadi Sorotan, Kejati: Tak Ada Ampun Bagi Koruptor
Kajati Malut Didesak Ungkap Dugaan Kasus Korupsi Anggran Honorarium Rohaniawan
Tunjangan DPRD Malut Rp 60 Juta: GPM Desak Kajati Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan Konflik Kepentingan  
Wawali Tidore Beri Ultimatum: Proyek DAK Harus Capai 75% di November
Anggaran DAK PUPR Malut Dipertanyakan, Proyek Jalan dan Irigasi Terindikasi Bermasalah, APH Diminta Lakukan Investigasi Mendalam.
Malut Terancam Krisis Rp10 Triliun, Gubernur Gandeng BPK, PAD Jadi Taruhan

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 11:54

Awal Desember, Pemprov Malut Serahkan SK Ke 648 PPPK

Minggu, 30 November 2025 - 08:06

PGRI di Tikep Diminta Lebih Solid dan Turun Ke Kecamatan

Minggu, 30 November 2025 - 07:29

DPRD Geram! Kepala Bappelitbangda Tak Mampu Sajikan Data Akurat Program Bassam-Helmi

Minggu, 30 November 2025 - 03:15

Pemprov Malut Beri Sinyal Perombakan Struktur Jabatan Strategis di Akhir Tahun

Minggu, 30 November 2025 - 02:11

Ternate Ukir Sejarah di Ring Tinju Nasional: Lebih dari Sekadar Medali

Kamis, 27 November 2025 - 09:13

Mahasiswa KKSD UMMU Kelompok 4 Gelar Sosialisasi HAKTP di SMKN 8 Halteng

Selasa, 25 November 2025 - 03:58

Kepala DPMPTSP Tikep Bantah Polemik Angaran Perjalanan Dinas, Simak Rincian Kegiatan dan Pendapatan Tahun 2024

Senin, 24 November 2025 - 11:31

13 Kali Perjalanan Dinas DPMPTSP Tikep Habiskan Anggaran Rp3,1 Miliar

Berita Terbaru

Pemprov Malut pada 1 Desember 2025 bakal serahkan SK ratusan PPPK. (Doc: Zulkifli Bian)

Daerah

Awal Desember, Pemprov Malut Serahkan SK Ke 648 PPPK

Minggu, 30 Nov 2025 - 11:54