Gapitujudua.com, TERNATE – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Pulau Taliabu, akhirnya tiba di Ternate.
Ketiga tersangka kasus korupsi tersebut tiba pada Minggu (30/11/2025) pagi tadi, untuk menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Ketiga tersangka, yang terlibat dalam pengelolaan dana Perusda Pulau Taliabu melalui PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) tahun anggaran 2020, diberangkatkan dari Pelabuhan Bobong menggunakan kapal Alsudais 21 pada Jumat (28/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka tiba di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate sekitar pukul 09.10 WIT. Pantauan Tim Redaksi Media Ini di lokasi, menunjukkan bahwa para tersangka mendapatkan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan Negeri dan aparat kepolisian.
Mereka tidak dijemput secara khusus di dermaga, melainkan berjalan kaki menuju area parkir, di mana dua mobil telah disiapkan untuk membawa mereka.
Identitas ketiga tersangka yang akan menghadapi persidangan adalah:
- HK alias Hamka: Direktur PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM).
- FS alias Nona: Direktur Keuangan PT TJM, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Pulau Taliabu dari Partai Golkar.
- IM alias Irwan: Kepala BPKAD Pulau Taliabu pada tahun 2020, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pulau Taliabu.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Perusda Taliabu tahun anggaran 2020. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.
Kasus ini kini menjadi fokus penanganan penyidik Kejaksaan Negeri Taliabu dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Publik menanti jalannya persidangan, yang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi masyarakat Pulau Taliabu.
***
Editor : Fikram
Sumber Berita : Upi/Red







