Ratusan Kantong Cap Tikus di Kalumata Disita Polres Ternate: Komitmen Berantas Miras Ilegal

- Penulis Berita

Minggu, 30 November 2025 - 07:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Ternate sita ratusan kantong Cap Tikus di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

Polres Ternate sita ratusan kantong Cap Tikus di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

Gapi72, TERNATE– Polres Ternate kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal di wilayah hukumnya.

Tepat pada Sabtu, (29/11) kemarin malam, Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Ternate berhasil menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, dan menyita ratusan kantong miras jenis Cap Tikus.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Dantim Opsnal Sat Samapta, Aiptu Asri Marasabessy, menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi pada pukul 18.20 WIT.

“Tim segera bergerak menuju lokasi yang dilaporkan dan melakukan penggerebekan. Hasilnya, kami menemukan 180 kantong plastik berisi miras jenis Cap Tikus,” ungkap IPDA Sudirjo, Minggu (30/11/2025).

Dikatakan, seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan operasi guna menekan peredaran miras di Kota Ternate. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penjualan maupun konsumsi miras ilegal.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Jika menemukan indikasi penjualan miras ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Polres Ternate menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah potensi gangguan yang disebabkan oleh peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Upaya pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kota Ternate,” pungkasnya.

***

Facebook Comments Box

Editor : Fikram

Sumber Berita : Upi/Red

Berita Terkait

3 Tersangka Korupsi Dana Perusda Taliabu Tiba di Ternate Ikuti Persidangan Tipikor
Dugaan Korupsi Dispora Malut: Praktisi Hukum Desak Kejati Bertindak Cepat dan Tegas  
Tunjangan DPRD Malut Rp 60 Juta Jadi Sorotan, Kejati: Tak Ada Ampun Bagi Koruptor
Kajati Malut Didesak Ungkap Dugaan Kasus Korupsi Anggran Honorarium Rohaniawan
Tunjangan DPRD Malut Rp 60 Juta: GPM Desak Kajati Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan Konflik Kepentingan  
Wawali Tidore Beri Ultimatum: Proyek DAK Harus Capai 75% di November
Anggaran DAK PUPR Malut Dipertanyakan, Proyek Jalan dan Irigasi Terindikasi Bermasalah, APH Diminta Lakukan Investigasi Mendalam.
Malut Terancam Krisis Rp10 Triliun, Gubernur Gandeng BPK, PAD Jadi Taruhan

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 11:54

Awal Desember, Pemprov Malut Serahkan SK Ke 648 PPPK

Minggu, 30 November 2025 - 08:06

PGRI di Tikep Diminta Lebih Solid dan Turun Ke Kecamatan

Minggu, 30 November 2025 - 07:29

DPRD Geram! Kepala Bappelitbangda Tak Mampu Sajikan Data Akurat Program Bassam-Helmi

Minggu, 30 November 2025 - 03:15

Pemprov Malut Beri Sinyal Perombakan Struktur Jabatan Strategis di Akhir Tahun

Minggu, 30 November 2025 - 02:11

Ternate Ukir Sejarah di Ring Tinju Nasional: Lebih dari Sekadar Medali

Kamis, 27 November 2025 - 09:13

Mahasiswa KKSD UMMU Kelompok 4 Gelar Sosialisasi HAKTP di SMKN 8 Halteng

Selasa, 25 November 2025 - 03:58

Kepala DPMPTSP Tikep Bantah Polemik Angaran Perjalanan Dinas, Simak Rincian Kegiatan dan Pendapatan Tahun 2024

Senin, 24 November 2025 - 11:31

13 Kali Perjalanan Dinas DPMPTSP Tikep Habiskan Anggaran Rp3,1 Miliar

Berita Terbaru

Pemprov Malut pada 1 Desember 2025 bakal serahkan SK ratusan PPPK. (Doc: Zulkifli Bian)

Daerah

Awal Desember, Pemprov Malut Serahkan SK Ke 648 PPPK

Minggu, 30 Nov 2025 - 11:54