TERNATE, Gapi72 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mencium bau busuk di balik anggaran makan minum Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Morotai. Surat perintah penyelidikan (Sprin) telah diterbitkan, siap membongkar praktik korupsi yang membuat rakyat Morotai nelangsa.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, dengan nada geram membenarkan bahwa Aspidsus Kejati Maluku Utara telah mengeluarkan “surat cinta” untuk para koruptor. “Katanya sudah keluar sprintnya dari Pidsus,” ujarnya singkat di Ternate, Kamis (25/9/2025).
Setelah sprint penyelidikan terbit, para penyidik Kejati akan memangggil siapa saja yang terlibat dalam penyelewengan anggaran haram ini. “Terkait kapan pemeriksaan, nanti saya tanyakan ke Pidsus,” pungkasnya, seolah ingin mengatakan, “Siap-siap saja!”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Korupsi Menganga Lebar
Dugaan tindak pidana korupsi di BPKAD Kabupaten Pulau Morotai terus menjadi buah bibir masyarakat. Anggaran makan minum tahun 2023 senilai Rp2.873.700.000,00 dan tahun 2024 sebesar Rp3.616.100.000,00 diduga kuat menjadi bancakan para pejabat serakah.
Hasil investigasi di lapangan mengungkap adanya dugaan nota fiktif yang dibuat oleh Bendahara Kasda BPKAD Morotai, Ghasril Albram, di dua rumah makan berbeda: Rumah Makan Bumi Moro dan Rumah Makan Makassar. Kedua rumah makan tersebut membenarkan adanya praktik kotor ini, namun enggan menyebut nama karena takut berurusan dengan hukum
“Nota belanja makanan memang Pak Ega bendahara minta ke kami, ada berita kemarin jadi kami sudah tidak berani,” ungkap salah satu pemilik rumah makan dengan nada ketakutan, Kamis, 23 Juli 2025 lalu.
Siapa Ega? Bendahara di Balik Layar
Konfirmasi berlanjut ke pihak BPKAD, dan terungkap bahwa “Ega” adalah nama panggilan atau samaran dari Bendahara Kasda, Ghasril Albram. Salah satu staf BPKAD Pulau Morotai yang dikonfirmasi Jumat, 24 Juli, membongkar borok internal.
“Ia pak kami sudah tahu masalah itu, baru tahu juga ada anggaran sebesar itu soalnya selama ini tidak ada pemberian makanan untuk pegawai di kantor,” ungkap staf BPKAD yang enggan namanya dipublikasikan. Ia menambahkan, “Bisa jadi itu bukan uang makan minum untuk pegawai pak, mungkin makan minum rapat kalau untuk pegawai pasti kita di kantor sini makan tidak hutang di kantin belakang.”
Data Anggaran yang Mencurigakan
Berdasarkan data kartu kendali kegiatan tahun 2023, terdapat 30 item kegiatan makan dan minum dengan total nilai Rp2.873.700.000,00, yang diklaim telah terealisasi 100 persen per 31 Desember 2023. Sementara itu, pada tahun 2024, terdapat dua item kegiatan makan dan minum dengan kode rekening 5.1.2.01.52 senilai Rp3.116.100.000,00 dan kode rekening 5.1.2.01.53 sebesar Rp500.000.000,00.
Anggaran makan minum ini hanyalah sebagian kecil dari dugaan penyalahgunaan anggaran di tahun 2023-2024 senilai Rp19,8 miliar yang menyeret mantan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), Suryani Antarani, yang kini menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Malut.
Inspektorat Diduga Tutupi Borok
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara diketahui sudah memeriksa Suryani Antarani pada Senin, 28 April 2025. Namun, hasil pemeriksaan tersebut tak pernah dibuka ke publik oleh Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai.
Masyarakat menduga, lembaga audit internal itu sengaja menyembunyikan hasil temuan dari BPK Perwakilan Malut. Sikap inkonsisten Inspektorat terhadap masalah yang menyeret Suryani, yang kini menjabat Sekretaris BPKAD Provinsi Maluku Utara, semakin memperkuat dugaan tersebut.
Semoga keadilan segera ditegakkan dan para koruptor mendapatkan ganjaran setimpal!







