TERNATE, Gapi72 – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan dan operasional anggota DPRD Malut periode 2019-2024.Kasus ini mencuat setelah Kejati memeriksa sejumlah pejabat di Sekretariat DPRD Malut terkait pemberian tunjangan operasional dan rumah tangga sebesar Rp 60 juta per bulan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Malut selama periode 2019-2024.
Tim penyelidik juga menelusuri tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD yang mencapai Rp 29,832 miliar selama periode 2019-2024, serta Rp 16,2 miliar untuk tunjangan transportasi seluruh anggota, termasuk pimpinan DPRD.
Kepala Kejati, Sufari, menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih dalam proses penyelidikan. Kita lihat nanti hasilnya. Mohon bersabar,” ujarnya, Senin (3/11).
Sufari menegaskan bahwa perkara ini akan ditangani secara profesional dan transparan. Jika ditemukan kerugian negara, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kita tidak main-main dalam menangani kasus ini. Jika ditemukan unsur pidana, akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Tim penyelidik telah memeriksa mantan Ketua DPRD Malut periode 2019-2024 Kuntu Daud, Ketua DPRD Malut periode 2024-2029 Iqbal Ruray, Plh Sekwan Isman Abbas, Kepala Bagian Pengawasan dan Penganggaran Erva Konoras, mantan Kepala Bagian Umum Zulkifli Bian, serta Bendahara Sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman.
Sekretaris DPRD Malut Abubakar Abdullah belum hadir pada panggilan pertama dan akan dijadwalkan kembali.







