Kades Anggai Dilaporkan atas Dugaan Pencurian 911 Karung Material Tambang Rakyat

- Penulis Berita

Senin, 26 Januari 2026 - 23:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAPI, HALSEL – Kepala Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Kamarudin Tukang, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian material galian tambang rakyat milik pengusaha tromol di Desa Anggai.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Leonardo Khan, pengusaha tromol yang mengelola tambang rakyat di desa tersebut. Leonardo mengaku kehilangan 911 karung material galian yang diduga diambil tanpa izin dari lubang galian yang selama ini ia kelola.

Menurut Leonardo, peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada 18 Desember 2025. Material galian tersebut sebelumnya berada di dalam lubang galian miliknya, namun kemudian diketahui telah diambil tanpa sepengetahuannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya kehilangan material, Leonardo juga mengaku mengalami tindakan intimidasi. Ia menyebut, pada 5 Desember 2025, Kepala Desa Anggai diduga melakukan teror dengan cara membakar lubang galian miliknya yang berada di Dusun Anggai.

Atas kejadian tersebut, Leonardo melaporkan Kades Anggai ke Polsek Obi Laiwui. Laporan dugaan tindak pidana pencurian itu tercatat dengan Nomor STPLP/83/XII/2025/POLSEK OBI, tertanggal 24 Desember 2025.

Leonardo menambahkan, pada 25 Desember 2025, dirinya bersama sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.

Namun hingga kini, ia mengaku pihak terlapor belum juga dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saya dan saksi sudah diperiksa, tapi sampai sekarang kepala desa belum dipanggil BAP,” ujar Leonardo.

Ia menduga dugaan perbuatan tersebut dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain, sekaligus untuk menguasai lubang galian miliknya. Saat ini, menurut Leonardo, lubang galian tersebut telah berada dalam penguasaan Kepala Desa Anggai.

“Sekarang lubang sudah dikuasai. Dengan memanfaatkan jabatan, niat untuk menguasai lubang saya seolah sudah tercapai,” tegasnya.

Leonardo juga menilai dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Desa Anggai tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga berdampak luas terhadap warga dan pelaku usaha tambang rakyat di wilayah tersebut.

Atas dugaan perbuatan itu, terlapor berpotensi dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Jika terbukti dilakukan dengan memanfaatkan jabatan, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Anggai belum memberikan klarifikasi resmi, sementara pihak kepolisian masih dimintai keterangan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (luy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan
Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor
Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan
Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil
LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas
Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK
Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly
FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:57

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:41

Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 04:28

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil

Senin, 6 April 2026 - 07:16

LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:27

Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK

Senin, 30 Maret 2026 - 06:56

Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Senin, 30 Maret 2026 - 06:51

FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:23

Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru

Maluku Utara

BPBJ Malut Simulasikan Fitur Kinerja Harian E-Kinerja BKN

Jumat, 19 Jun 2026 - 02:55

Maluku Utara

Biro PBJ Maluku Utara Gelar Bimtek Pengadaan di Halmahera Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:55