TP/TGR Disdik Halsel Rp1,64 Miliar Masuk LHP BPK, Iswan Hasjim Klaim Sudah Diselesaikan

- Penulis Berita

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAPI, HALSEL – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 kembali mengungkap sederet temuan kerugian keuangan daerah pada Dinas Pendidikan Halmahera Selatan yang dikaitkan dengan Iswan Hasjim, mantan Kepala Dinas Pendidikan. Dalam dokumen tersebut, temuan-temuan itu masuk dalam daftar Tuntutan Perbendaharaan/Ganti Rugi (TP/TGR) dengan total nilai mencapai Rp1.643.510.929,14.

Berdasarkan LHP BPK, temuan tersebut hingga saat ini masih tercatat belum dikembalikan ke kas daerah. Temuan berasal dari hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat pada berbagai tahun anggaran, saat Iswan Hasjim masih menjabat sebagai kepala dinas.

Rincian Temuan Kerugian Daerah

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun rincian temuan TP/TGR yang tercantum dalam LHP BPK Tahun 2024 tersebut adalah sebagai berikut:

Pekerjaan Ruang Kelas Baru SD Inpres SP3A Lalubi, penyedia jasa CV Fitrah Karya Insani dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (tiga lokal). Nilai kerugian: Rp166.884.900,00.

Keterlambatan Penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa Tanpa Denda. Dinas Pendidikan tercatat belum mengenakan denda keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2006. Nilai kerugian: Rp341.934.103,00.

Pengadaan Meubeler Lebih Bayar. Pada pengadaan meubeler di Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata ditemukan kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan daerah. Nilai kerugian: Rp216.580.000,00.

Kekurangan Volume Pekerjaan dan Denda Keterlambatan. Terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik serta denda keterlambatan yang tidak dikenakan kepada penyedia. Nilai kerugian: Rp319.721.540,25.

Pembayaran Tunjangan Fungsional Guru Non Sertifikasi Tidak Sesuai Ketentuan. BPK menemukan pembayaran tunjangan fungsional guru non sertifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai kerugian: Rp545.750.000,00.

Belanja Perjalanan Dinas Tidak Benar/Fiktif. Terdapat pembayaran belanja perjalanan dinas yang dinilai tidak benar atau tidak dapat diyakini kebenarannya. Nilai kerugian: Rp37.175.000,00

Kekurangan Volume Pekerjaan Lainnya. Temuan lain berupa kekurangan volume pekerjaan fisik. Nilai kerugian: Rp15.465.385,89.

Total kerugian daerah yang tercantum dalam TP/TGR: Rp1.643.510.929,14.

Iswan Hasjim Bantah, Klaim Temuan Sudah Diselesaikan

Dikonfirmasi terpisah, Iswan Hasjim membantah bahwa temuan-temuan tersebut masih bermasalah. Ia menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut sudah lama ditindaklanjuti dan diselesaikan, jauh sebelum LHP BPK 2024 diterbitkan.

“Itu sudah lama sekali. Temuan itu terjadi saat saya masih menjabat sebagai kepala dinas. Kalau tidak salah, penyetoran sudah dilakukan sekitar tahun 2013,” ujar Iswan saat dikonfirmasi.

Iswan menjelaskan, proses tindak lanjut dilakukan pada saat Kepala Inspektorat masih dijabat Bambang Hermawan, dan mekanisme penyetoran kerugian daerah telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.

“Waktu itu sudah dilakukan penyetoran, jadi seharusnya sudah selesai,” katanya.

Sorotan Sinkronisasi Data

Munculnya kembali temuan lama dalam LHP BPK Tahun 2024 memunculkan pertanyaan publik terkait sinkronisasi data tindak lanjut rekomendasi BPK antara Inspektorat, pengelola keuangan daerah, dan sistem pemantauan tindak lanjut BPK.

Sejumlah pihak menilai, apabila benar penyetoran telah dilakukan sejak 2013, maka Inspektorat dan pemerintah daerah perlu segera membuka bukti setor dan dokumen penyelesaian TP/TGR agar tidak menimbulkan tafsir adanya kewajiban yang belum dituntaskan.

Sebaliknya, jika dalam sistem BPK temuan tersebut masih tercatat belum selesai, maka diperlukan klarifikasi resmi untuk memastikan status hukum dan administrasinya, sekaligus mencegah potensi implikasi hukum di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat dan BPK Perwakilan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait status akhir penyelesaian temuan-temuan tersebut. (luy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan
Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor
Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan
Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil
LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas
Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK
Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly
FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:57

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:11

Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:41

Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 04:28

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:27

Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK

Senin, 30 Maret 2026 - 06:56

Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Senin, 30 Maret 2026 - 06:51

FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:23

Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru