TERNATE, Gapitujudua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara semakin gencar melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024. Muhaimin Syarif alias Ucu, terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI, kembali diperiksa oleh Kejati Malut pada
Ucu, yang keluar dari kantor Kpejati Malut sekitar pukul 19:59 WIT, memilih untuk bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Mengenakan kemeja putih, topi, dan masker hitam, ia hanya menjawab singkat, “Tanya saja ke penyidik,” sebelum bergegas meninggalkan lokasi.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Maluku Utara tersebut. Menurutnya, pemeriksaan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dana tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD Maluku Utara yang diterima pimpinan dan anggota senilai Rp60 juta per bulan selama periode 2019-2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Ucu, sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui aliran dana juga telah diperiksa, termasuk Ketua DPRD Maluku Utara Ikbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud, eks Sekretaris DPRD Maluku Utara Abubakar Abdullah, dan Bendahara DPRD Maluku Utara Rusmala. Lebih dari 10 orang telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Bidang Pidsus Kejati Maluku Utara.
Kejati Malut tidak hanya fokus pada anggaran Rp60 juta per bulan, tetapi juga menelusuri tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD yang mencapai Rp29,832 miliar selama periode 2019–2024, serta Rp16,2 miliar untuk tunjangan transportasi seluruh anggota dewan. Anggaran fantastis ini bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara yang melekat pada Sekretariat DPRD Malut.
Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah dan menyeret para pelaku ke meja hijau.







