JAKARTA, Gapi72 – Direktur Indonesia Anti-Corruption Network (IACN), Igrissa Majid, menyoroti klarifikasi Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkait kepemilikan saham di perusahaan tambang. Igrissa menduga klarifikasi tersebut hanya upaya mengaburkan fakta hukum.
Menurut Igrissa, posisi Gubernur Sherly bukan hanya soal konflik kepentingan, tapi juga memenuhi kriteria Beneficial Owner (Penerima Manfaat) yang berpotensi terlibat Tipikor.
Fakta Kepemilikan Saham
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data JATAM menunjukkan Gubernur Sherly memiliki saham signifikan di perusahaan tambang Maluku Utara. Kepemilikan ini, meski warisan, tetap menjadikannya pemilik dan penerima manfaat secara hukum.
“Alasan ‘turun waris’ tidak relevan. Hukum melihat substansi. Selama ia memegang saham dan punya kepentingan ekonomi di perusahaan yang terkait kewenangannya, konflik kepentingan itu nyata,” tegas Igrissa.
Konsep Beneficial Ownership (BO)
Igrissa menambahkan, klaim tidak ada konflik kepentingan bisa dibantah dengan konsep BO (Perpres No. 13 Tahun 2018). Gubernur Sherly memenuhi kriteria BO karena mengendalikan korporasi dan menerima manfaat dari perusahaan tambang.
“Seharusnya, jika data BO Gubernur Sherly benar, ia tidak bisa bersembunyi di balik alasan ‘hanya warisan’. Status BO membuatnya bertanggung jawab penuh atas aktivitas perusahaan,” ujarnya.
Potensi Tipikor dan Kerugian Negara
Menurut Igrissa, konflik kepentingan ini membuka potensi Tipikor, seperti penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan kerugian negara. Laporan JATAM menyebutkan PT Karya Wijaya berstatus non-CnC dan diduga beroperasi tanpa izin lengkap, berpotensi merugikan negara dari pajak dan royalti.
“Kepemilikan saham ini adalah bukti awal yang kuat untuk kasus korupsi. KPK atau Kejaksaan harus segera bertindak,” katanya.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Igrissa juga menyoroti dampak lingkungan dan sosial. PT Indonesia Mas Mulia dan PT Bela Sarana Permai, terafiliasi dengan Gubernur Sherly, telah merusak lingkungan seperti pencemaran sungai dan pencaplokan lahan. PT Amazing Tabara dan PT Bela Kencana pernah dicabut izinnya karena pelanggaran
Langkah-Langkah yang Diperlukan
IACN mendesak KPK atau Kejaksaan menguji unsur Tipikor, fokus pada penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Gubernur Sherly Tjoanda juga diminta melepas seluruh saham di perusahaan tambang untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas.
“Pernyataan Gubernur Maluku Utara soal tidak ada konflik kepentingan adalah naif dan ahistoris. Konsep BO sangat efektif membongkar kepentingan di balik klaim ‘turunan waris’,” tutup Igrissa.







