Igrissa Majid: Gubernur Malut Diduga Kaburkan Fakta Hukum Soal Saham Tambang

- Penulis Berita

Rabu, 19 November 2025 - 08:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Gapi72  – Direktur Indonesia Anti-Corruption Network (IACN), Igrissa Majid, menyoroti klarifikasi Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkait kepemilikan saham di perusahaan tambang. Igrissa menduga klarifikasi tersebut hanya upaya mengaburkan fakta hukum.

Menurut Igrissa, posisi Gubernur Sherly bukan hanya soal konflik kepentingan, tapi juga memenuhi kriteria Beneficial Owner (Penerima Manfaat) yang berpotensi terlibat Tipikor.

Fakta Kepemilikan Saham

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data JATAM menunjukkan Gubernur Sherly memiliki saham signifikan di perusahaan tambang Maluku Utara. Kepemilikan ini, meski warisan, tetap menjadikannya pemilik dan penerima manfaat secara hukum.

“Alasan ‘turun waris’ tidak relevan. Hukum melihat substansi. Selama ia memegang saham dan punya kepentingan ekonomi di perusahaan yang terkait kewenangannya, konflik kepentingan itu nyata,” tegas Igrissa.

Konsep Beneficial Ownership (BO)

Igrissa menambahkan, klaim tidak ada konflik kepentingan bisa dibantah dengan konsep BO (Perpres No. 13 Tahun 2018). Gubernur Sherly memenuhi kriteria BO karena mengendalikan korporasi dan menerima manfaat dari perusahaan tambang.

“Seharusnya, jika data BO Gubernur Sherly benar, ia tidak bisa bersembunyi di balik alasan ‘hanya warisan’. Status BO membuatnya bertanggung jawab penuh atas aktivitas perusahaan,” ujarnya.

Potensi Tipikor dan Kerugian Negara

Menurut Igrissa, konflik kepentingan ini membuka potensi Tipikor, seperti penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan kerugian negara. Laporan JATAM menyebutkan PT Karya Wijaya berstatus non-CnC dan diduga beroperasi tanpa izin lengkap, berpotensi merugikan negara dari pajak dan royalti.

“Kepemilikan saham ini adalah bukti awal yang kuat untuk kasus korupsi. KPK atau Kejaksaan harus segera bertindak,” katanya.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Igrissa juga menyoroti dampak lingkungan dan sosial. PT Indonesia Mas Mulia dan PT Bela Sarana Permai, terafiliasi dengan Gubernur Sherly, telah merusak lingkungan seperti pencemaran sungai dan pencaplokan lahan. PT Amazing Tabara dan PT Bela Kencana pernah dicabut izinnya karena pelanggaran

Langkah-Langkah yang Diperlukan

IACN mendesak KPK atau Kejaksaan menguji unsur Tipikor, fokus pada penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Gubernur Sherly Tjoanda juga diminta melepas seluruh saham di perusahaan tambang untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas.

“Pernyataan Gubernur Maluku Utara soal tidak ada konflik kepentingan adalah naif dan ahistoris. Konsep BO sangat efektif membongkar kepentingan di balik klaim ‘turunan waris’,” tutup Igrissa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Awal Desember, Pemprov Malut Serahkan SK Ke 648 PPPK
PGRI di Tikep Diminta Lebih Solid dan Turun Ke Kecamatan
Pemkot Ternate Dapat Penghargaan Kota Sehat 2025 Kategori Swasti Saba Wiwerda
DPRD Geram! Kepala Bappelitbangda Tak Mampu Sajikan Data Akurat Program Bassam-Helmi
Operasi Penyelamatan Mendebarkan: Tiga Pendaki Gunung Gamalama Berhasil Evakuasi Tim SAR Gabungan  
Pemprov Malut Beri Sinyal Perombakan Struktur Jabatan Strategis di Akhir Tahun
Ternate Ukir Sejarah di Ring Tinju Nasional: Lebih dari Sekadar Medali
Mahasiswa KKSD UMMU Kelompok 4 Gelar Sosialisasi HAKTP di SMKN 8 Halteng

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 11:54

Awal Desember, Pemprov Malut Serahkan SK Ke 648 PPPK

Minggu, 30 November 2025 - 08:06

PGRI di Tikep Diminta Lebih Solid dan Turun Ke Kecamatan

Minggu, 30 November 2025 - 07:29

DPRD Geram! Kepala Bappelitbangda Tak Mampu Sajikan Data Akurat Program Bassam-Helmi

Minggu, 30 November 2025 - 03:15

Pemprov Malut Beri Sinyal Perombakan Struktur Jabatan Strategis di Akhir Tahun

Minggu, 30 November 2025 - 02:11

Ternate Ukir Sejarah di Ring Tinju Nasional: Lebih dari Sekadar Medali

Kamis, 27 November 2025 - 09:13

Mahasiswa KKSD UMMU Kelompok 4 Gelar Sosialisasi HAKTP di SMKN 8 Halteng

Selasa, 25 November 2025 - 03:58

Kepala DPMPTSP Tikep Bantah Polemik Angaran Perjalanan Dinas, Simak Rincian Kegiatan dan Pendapatan Tahun 2024

Senin, 24 November 2025 - 11:31

13 Kali Perjalanan Dinas DPMPTSP Tikep Habiskan Anggaran Rp3,1 Miliar

Berita Terbaru

Pemprov Malut pada 1 Desember 2025 bakal serahkan SK ratusan PPPK. (Doc: Zulkifli Bian)

Daerah

Awal Desember, Pemprov Malut Serahkan SK Ke 648 PPPK

Minggu, 30 Nov 2025 - 11:54