GAPI, HALSEL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara membongkar carut-marut pengelolaan belanja hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024.
Audit BPK menemukan dana hibah bernilai miliaran rupiah dicairkan tanpa dilengkapi dokumen wajib, mulai dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), proposal, Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah, hingga laporan pertanggungjawaban penerima.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat realisasi hibah sebesar Rp525 juta kepada 17 penerima tidak didukung NPHD, padahal dokumen tersebut merupakan dasar hukum utama perjanjian hibah antara pemerintah daerah dan penerima. Ketiadaan NPHD membuat penyaluran dana dilakukan tanpa perikatan yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, BPK juga menemukan hibah sebesar Rp 275 juta kepada 15 penerima diberikan tanpa proposal. Akibatnya, tujuan penggunaan, besaran bantuan, serta manfaat hibah tidak dapat diverifikasi secara memadai sejak awal penetapan penerima.
Persoalan semakin serius ketika audit mengungkap 68 penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana senilai Rp 3,11 miliar, termasuk dua partai politik penerima bantuan keuangan daerah. Hingga pemeriksaan berakhir, laporan tersebut belum diserahkan kepada Kesbangpol meski telah diminta secara lisan oleh pejabat terkait.
Selain itu, BPK menemukan 87 penerima hibah dengan nilai Rp 4,1 miliar tidak ditetapkan melalui SK Kepala Daerah. Artinya, dana hibah dicairkan tanpa dasar keputusan resmi kepala daerah, sehingga bertentangan dengan prinsip legalitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Masalah lain yang disorot BPK adalah daftar penerima hibah tidak dimuat dalam penjabaran APBD maupun APBD Perubahan. Kondisi ini mengaburkan transparansi anggaran dan melemahkan fungsi pengawasan DPRD serta kontrol publik terhadap penggunaan uang daerah.
BPK menegaskan, keseluruhan fakta tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan belanja hibah pada Badan Kesbangpol Halmahera Selatan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan audit ini memperlihatkan bahwa persoalan hibah di Kesbangpol Halmahera Selatan bukan bersifat insidental, melainkan mencerminkan pola pelanggaran yang sistemik dalam tata kelola keuangan daerah. Penyaluran dana dilakukan tanpa verifikasi dokumen wajib, tanpa dasar hukum yang sah, serta tanpa pengamanan administratif yang memadai.
Secara hukum, kondisi tersebut menunjukkan kelalaian berat pejabat pengelola hibah, karena terjadi pembiaran terhadap pencairan uang negara meski persyaratan utama hibah tidak dipenuhi. Praktik ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila tidak ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. (luy)







