Proyek DAK Pendidikan Rp 36,21 Miliar Diduga Direkayasa, Kadis Pendidikan Halbar Segera Dilaporkan ke Polda

- Penulis Berita

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Maluku Utara

Polda Maluku Utara

GAPI, HALBAR – Praktik pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) diduga tidak sekadar bermasalah secara administratif, tetapi mengarah pada rekayasa proyek yang sistematis dan berpotensi pidana. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara membuka tabir dugaan manipulasi lokasi proyek bernilai puluhan miliar rupiah, yang disinyalir dilakukan untuk mengamankan pencairan anggaran negara.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 15.A/LHP/XIX.TER/05/2025, terungkap bahwa paket pekerjaan pembangunan Ruang Tata Usaha dan Ruang UKS yang secara administratif diperuntukkan bagi SMP Negeri 1 Halmahera Barat, justru dibangun di SMP Negeri 43 Halbar. Ironisnya, perubahan lokasi tersebut tidak disertai mekanisme revisi resmi sebagaimana diatur dalam tata kelola DAK Fisik.

Administrasi Jalan, Fakta Lapangan Menyimpang

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audited Pemkab Halbar, belanja modal gedung dan bangunan tahun anggaran terkait tercatat sebesar Rp36,21 miliar, atau 53,42 persen dari total pagu Rp67,78 miliar. Anggaran tersebut mencakup pembangunan sarana pendidikan di SMP Negeri 1 Halbar, termasuk Ruang TU, Ruang UKS, dan fasilitas sanitasi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bangunan tidak berdiri di lokasi yang dilaporkan. Meski demikian, dalam aplikasi OMSPAN, proyek tetap dicatat seolah-olah dilaksanakan sesuai perencanaan awal. Perbedaan mencolok antara data digital dan realitas fisik ini mengindikasikan adanya rekayasa laporan negara.

Modus Klasik: Lokasi Dipindah, Dokumen Dipertahankan

Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi LPP-Tipikor Maluku Utara, Muhlas Ibrahim, menilai praktik ini sebagai modus klasik korupsi DAK: objek fisik digeser, sementara administrasi “dipoles” agar tetap lolos sistem pencairan.

“Ini bukan kesalahan teknis atau miskomunikasi. Lokasi proyek diubah tanpa revisi KRISNA, tanpa adendum kontrak, dan tanpa persetujuan kementerian teknis. Tapi laporan tetap dipertahankan agar dana cair. Ini pola korupsi,” tegas Muhlas, Sabtu (10/1/2026).

DAK Fisik bersifat location-specific. Setiap perubahan lokasi wajib melalui persetujuan pemerintah pusat dan pembaruan titik koordinat. Penggunaan Berita Acara Pergeseran Lokasi tanpa dasar hukum dinilai setara dengan mengganti objek belanja negara secara ilegal.

APIP Disorot: Pengawasan Diduga Hanya di Atas Meja

Skandal ini kian serius setelah mencuat dugaan bahwa Inspektorat Daerah (APIP) melakukan reviu tanpa verifikasi fisik di lapangan. Foto bertitik koordinat yang menjadi syarat mutlak penyaluran DAK disebut hanya diperiksa secara administratif.

“Kalau pengawasan hanya sebatas cek dokumen, lalu siapa yang memastikan bangunan benar-benar ada di lokasi yang dilaporkan? Ini bukan pengawasan, tapi dugaan pembiaran sistematis,” kata Muhlas.

Lemahnya fungsi APIP membuka ruang terjadinya moral hazard, di mana kesalahan fatal berpotensi diloloskan demi kepentingan tertentu.

Peta Dugaan Tindak Pidana: Aktor dan Peran

LPP-Tipikor Maluku Utara memetakan sejumlah pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum:

PPK/Operator KRISNA

Diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 9 UU Tipikor karena menjalankan paket di lokasi yang tidak tersedia serta menyampaikan laporan capaian yang tidak sesuai fakta.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halbar

Berpotensi dijerat Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 421 KUHP atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan DAK.

Inspektorat Daerah

Terancam Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP apabila terbukti melakukan pembiaran atau turut serta meloloskan laporan bermasalah.

Penyedia Jasa (CV SMP)

Dapat dikenakan Pasal 2 UU Tipikor karena melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak dan lokasi yang disepakati.

Menuju Proses Hukum

LPP-Tipikor mendesak BPK RI meningkatkan status pemeriksaan menjadi audit investigatif, guna menelusuri rantai keputusan, tanggung jawab pejabat, serta potensi kerugian negara.

Tak berhenti di situ, langkah hukum juga dipastikan segera ditempuh.

“Senin depan Kepala Dinas Pendidikan Halbar akan kami laporkan resmi ke Polda Maluku Utara untuk dimintai pertanggungjawaban hukum terkait dugaan tindak pidana pelaksanaan DAK Fisik Pendidikan,” tegas Muhlas.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Barat belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas masih terus dilakukan oleh awak media. (luy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil
LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas
Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK
Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly
FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun
Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan
BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Rp 268 Juta di PDAM Morotai, Mantan Plt Dirut Bakal Dilaporkan ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi Dana Retreat Halsel Kembali Disorot, Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 04:28

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil

Senin, 6 April 2026 - 07:16

LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:27

Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK

Senin, 30 Maret 2026 - 06:56

Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:23

Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:33

BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Rp 268 Juta di PDAM Morotai, Mantan Plt Dirut Bakal Dilaporkan ke Kejati

Senin, 16 Februari 2026 - 02:29

Kasus Dugaan Korupsi Dana Retreat Halsel Kembali Disorot, Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 13 Februari 2026 - 05:56

Kejati Ditantang Jerat Kadis PMD dan Ketua APDESI Halsel dalam Kasus Retreat, Mudasir: Kami Akan Kawal sampai Kejagung

Berita Terbaru