GAPI, HALBAR – Praktik pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) diduga tidak sekadar bermasalah secara administratif, tetapi mengarah pada rekayasa proyek yang sistematis dan berpotensi pidana. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara membuka tabir dugaan manipulasi lokasi proyek bernilai puluhan miliar rupiah, yang disinyalir dilakukan untuk mengamankan pencairan anggaran negara.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 15.A/LHP/XIX.TER/05/2025, terungkap bahwa paket pekerjaan pembangunan Ruang Tata Usaha dan Ruang UKS yang secara administratif diperuntukkan bagi SMP Negeri 1 Halmahera Barat, justru dibangun di SMP Negeri 43 Halbar. Ironisnya, perubahan lokasi tersebut tidak disertai mekanisme revisi resmi sebagaimana diatur dalam tata kelola DAK Fisik.
Administrasi Jalan, Fakta Lapangan Menyimpang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audited Pemkab Halbar, belanja modal gedung dan bangunan tahun anggaran terkait tercatat sebesar Rp36,21 miliar, atau 53,42 persen dari total pagu Rp67,78 miliar. Anggaran tersebut mencakup pembangunan sarana pendidikan di SMP Negeri 1 Halbar, termasuk Ruang TU, Ruang UKS, dan fasilitas sanitasi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bangunan tidak berdiri di lokasi yang dilaporkan. Meski demikian, dalam aplikasi OMSPAN, proyek tetap dicatat seolah-olah dilaksanakan sesuai perencanaan awal. Perbedaan mencolok antara data digital dan realitas fisik ini mengindikasikan adanya rekayasa laporan negara.
Modus Klasik: Lokasi Dipindah, Dokumen Dipertahankan
Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi LPP-Tipikor Maluku Utara, Muhlas Ibrahim, menilai praktik ini sebagai modus klasik korupsi DAK: objek fisik digeser, sementara administrasi “dipoles” agar tetap lolos sistem pencairan.
“Ini bukan kesalahan teknis atau miskomunikasi. Lokasi proyek diubah tanpa revisi KRISNA, tanpa adendum kontrak, dan tanpa persetujuan kementerian teknis. Tapi laporan tetap dipertahankan agar dana cair. Ini pola korupsi,” tegas Muhlas, Sabtu (10/1/2026).
DAK Fisik bersifat location-specific. Setiap perubahan lokasi wajib melalui persetujuan pemerintah pusat dan pembaruan titik koordinat. Penggunaan Berita Acara Pergeseran Lokasi tanpa dasar hukum dinilai setara dengan mengganti objek belanja negara secara ilegal.
APIP Disorot: Pengawasan Diduga Hanya di Atas Meja
Skandal ini kian serius setelah mencuat dugaan bahwa Inspektorat Daerah (APIP) melakukan reviu tanpa verifikasi fisik di lapangan. Foto bertitik koordinat yang menjadi syarat mutlak penyaluran DAK disebut hanya diperiksa secara administratif.
“Kalau pengawasan hanya sebatas cek dokumen, lalu siapa yang memastikan bangunan benar-benar ada di lokasi yang dilaporkan? Ini bukan pengawasan, tapi dugaan pembiaran sistematis,” kata Muhlas.
Lemahnya fungsi APIP membuka ruang terjadinya moral hazard, di mana kesalahan fatal berpotensi diloloskan demi kepentingan tertentu.
Peta Dugaan Tindak Pidana: Aktor dan Peran
LPP-Tipikor Maluku Utara memetakan sejumlah pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum:
PPK/Operator KRISNA
Diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 9 UU Tipikor karena menjalankan paket di lokasi yang tidak tersedia serta menyampaikan laporan capaian yang tidak sesuai fakta.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halbar
Berpotensi dijerat Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 421 KUHP atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan DAK.
Inspektorat Daerah
Terancam Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP apabila terbukti melakukan pembiaran atau turut serta meloloskan laporan bermasalah.
Penyedia Jasa (CV SMP)
Dapat dikenakan Pasal 2 UU Tipikor karena melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak dan lokasi yang disepakati.
Menuju Proses Hukum
LPP-Tipikor mendesak BPK RI meningkatkan status pemeriksaan menjadi audit investigatif, guna menelusuri rantai keputusan, tanggung jawab pejabat, serta potensi kerugian negara.
Tak berhenti di situ, langkah hukum juga dipastikan segera ditempuh.
“Senin depan Kepala Dinas Pendidikan Halbar akan kami laporkan resmi ke Polda Maluku Utara untuk dimintai pertanggungjawaban hukum terkait dugaan tindak pidana pelaksanaan DAK Fisik Pendidikan,” tegas Muhlas.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Barat belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas masih terus dilakukan oleh awak media. (luy)







