BPK Bongkar Akal-akalan Anggaran Dinkes Halbar: Perencanaan RS Pratama Masuk Belanja Jasa

- Penulis Berita

Minggu, 11 Januari 2026 - 04:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RS Pratama Halmahera Barat

RS Pratama Halmahera Barat

GAPI, HALBAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara mengungkap praktik penganggaran yang dinilai menyimpang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat terkait perencanaan pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan anggaran senilai Rp 899.200.000 (899 juta) direalisasikan tidak sesuai peruntukannya. Dana tersebut dicairkan melalui SP2D Nomor 2393/SP2D/BUD/2024 tanggal 23 September 2024, namun kegiatan yang seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal justru dimasukkan ke dalam Belanja Barang dan Jasa. Objek belanja itu adalah jasa perencanaan pembangunan RS Pratama.

BPK menegaskan, secara substansi kegiatan perencanaan teknis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan aset tetap. Karena itu, biaya perencanaan semestinya melekat pada belanja modal, bukan dipisahkan sebagai belanja jasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Dinas KKesehatan Halbar berdalih bahwa penggunaan konsultan perencana pihak ketiga menjadi alasan penganggaran dimasukkan ke dalam belanja barang dan jasa. Alasan ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip substance over form dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) maupun ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penentuan jenis belanja tidak didasarkan pada siapa penyedianya, melainkan pada substansi output kegiatan. Perencanaan pembangunan rumah sakit merupakan bagian dari belanja modal,” tulis BPK dalam temuannya.

Diduga Akal-akalan Anggaran

Temuan ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa klasifikasi anggaran. Praktik tersebut berpotensi membuka ruang penghindaran mekanisme pengendalian belanja modal, termasuk evaluasi kelayakan proyek, pengawasan DPRD, serta pengendalian internal pemerintah daerah.

Lebih jauh, jika pembangunan RS Pratama tersebut tidak direalisasikan atau tertunda tanpa kejelasan, maka belanja perencanaan senilai Rp899,2 juta berpotensi menjadi pengeluaran tanpa manfaat, yang dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Mengarah ke Risiko Pidana

Pakar kebijakan publik menilai, kesalahan klasifikasi belanja tidak bisa serta-merta dianggap sebagai kelalaian administratif semata. Jika dilakukan secara sadar dan sistematis, praktik tersebut dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

Dalam konteks hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya jika terbukti bertujuan menguntungkan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian negara. Selain itu, Pasal 9 UU Tipikor juga dapat diterapkan apabila tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

BPK Minta Perbaikan, Publik Tunggu Tindak Lanjut

BPK telah merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan perbaikan penganggaran sesuai ketentuan serta mempertanggungjawabkan realisasi belanja tersebut secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka dari Kepala Dinas Kesehatan terkait tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk kejelasan status pembangunan RS Pratama yang menjadi dasar pengeluaran anggaran hampir Rp1 miliar tersebut.

Publik kini menunggu, apakah temuan ini akan berhenti sebagai catatan audit tahunan, atau berkembang menjadi pintu masuk penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. (luy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil
LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas
Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK
Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly
FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun
Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan
BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Rp 268 Juta di PDAM Morotai, Mantan Plt Dirut Bakal Dilaporkan ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi Dana Retreat Halsel Kembali Disorot, Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 04:28

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil

Senin, 6 April 2026 - 07:16

LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:27

Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK

Senin, 30 Maret 2026 - 06:56

Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:23

Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:33

BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Rp 268 Juta di PDAM Morotai, Mantan Plt Dirut Bakal Dilaporkan ke Kejati

Senin, 16 Februari 2026 - 02:29

Kasus Dugaan Korupsi Dana Retreat Halsel Kembali Disorot, Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 13 Februari 2026 - 05:56

Kejati Ditantang Jerat Kadis PMD dan Ketua APDESI Halsel dalam Kasus Retreat, Mudasir: Kami Akan Kawal sampai Kejagung

Berita Terbaru