GAPI, HALBAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara mengungkap praktik penganggaran yang dinilai menyimpang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat terkait perencanaan pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan anggaran senilai Rp 899.200.000 (899 juta) direalisasikan tidak sesuai peruntukannya. Dana tersebut dicairkan melalui SP2D Nomor 2393/SP2D/BUD/2024 tanggal 23 September 2024, namun kegiatan yang seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal justru dimasukkan ke dalam Belanja Barang dan Jasa. Objek belanja itu adalah jasa perencanaan pembangunan RS Pratama.
BPK menegaskan, secara substansi kegiatan perencanaan teknis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan aset tetap. Karena itu, biaya perencanaan semestinya melekat pada belanja modal, bukan dipisahkan sebagai belanja jasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Dinas KKesehatan Halbar berdalih bahwa penggunaan konsultan perencana pihak ketiga menjadi alasan penganggaran dimasukkan ke dalam belanja barang dan jasa. Alasan ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip substance over form dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) maupun ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penentuan jenis belanja tidak didasarkan pada siapa penyedianya, melainkan pada substansi output kegiatan. Perencanaan pembangunan rumah sakit merupakan bagian dari belanja modal,” tulis BPK dalam temuannya.
Diduga Akal-akalan Anggaran
Temuan ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa klasifikasi anggaran. Praktik tersebut berpotensi membuka ruang penghindaran mekanisme pengendalian belanja modal, termasuk evaluasi kelayakan proyek, pengawasan DPRD, serta pengendalian internal pemerintah daerah.
Lebih jauh, jika pembangunan RS Pratama tersebut tidak direalisasikan atau tertunda tanpa kejelasan, maka belanja perencanaan senilai Rp899,2 juta berpotensi menjadi pengeluaran tanpa manfaat, yang dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Mengarah ke Risiko Pidana
Pakar kebijakan publik menilai, kesalahan klasifikasi belanja tidak bisa serta-merta dianggap sebagai kelalaian administratif semata. Jika dilakukan secara sadar dan sistematis, praktik tersebut dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
Dalam konteks hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya jika terbukti bertujuan menguntungkan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian negara. Selain itu, Pasal 9 UU Tipikor juga dapat diterapkan apabila tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
BPK Minta Perbaikan, Publik Tunggu Tindak Lanjut
BPK telah merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan perbaikan penganggaran sesuai ketentuan serta mempertanggungjawabkan realisasi belanja tersebut secara transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka dari Kepala Dinas Kesehatan terkait tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk kejelasan status pembangunan RS Pratama yang menjadi dasar pengeluaran anggaran hampir Rp1 miliar tersebut.
Publik kini menunggu, apakah temuan ini akan berhenti sebagai catatan audit tahunan, atau berkembang menjadi pintu masuk penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. (luy)







