GAPI, HALSEL – Kepala Desa Guruaping, Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan, Rina Hamid, diduga meninggalkan tugasnya selama berbulan-bulan. Ketidakhadiran ini dinilai bertentangan langsung dengan fungsi utama kepala desa sebagai pelayan masyarakat dan penanggung jawab jalannya pemerintahan desa.
Sebagai kepala desa, Rina Hamid memiliki kewajiban hadir di desa untuk melayani kebutuhan administrasi warga, memimpin pemerintahan, serta memastikan program pembangunan dan pelayanan publik berjalan. Namun, warga menilai kewajiban tersebut justru diabaikan.
“Pelayanan desa tidak bisa berjalan kalau kepala desa tidak ada. Kami butuh tanda tangan, keputusan, dan kehadiran pemimpin desa. Kalau berbulan-bulan ditinggalkan, itu sama saja menelantarkan warga,” ujar seorang warga Guruaping yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga menyebut sejumlah urusan administrasi dan pelayanan masyarakat terhambat akibat absennya kepala desa. Kondisi ini dinilai mencederai amanah jabatan yang sejatinya melekat pada prinsip pelayanan publik di tingkat desa.
Masyarakat mendesak Camat Kayoa dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera mengambil langkah tegas, karena kepala desa bukan sekadar jabatan administratif, melainkan pelayan masyarakat yang wajib hadir, bertanggung jawab, dan siap melayani warga setiap saat.
Hingga berita ini ditayangkan, Kades Rina masih dalam upaya konfirmasi terkait hal ini. (red)







