GAPI, HALSEL – Proyek pembangunan breakwater di Desa Orimakurunga, Kabupaten Halmahera Selatan, hingga kini tak kunjung tuntas. Lebih ironis lagi, bangunan yang menelan anggaran Rp6,625 miliar dari APBD itu sudah mengalami kerusakan, meski belum sepenuhnya difungsikan.
Proyek tersebut dikerjakan dalam dua tahap anggaran. Pada 2022, pekerjaan dilaksanakan CV Askonstruksi dengan pagu Rp 2,25 miliar. Selanjutnya pada 2023, proyek dilanjutkan CV Multi Jaya Utama dengan nilai kontrak Rp 4,375 miliar. Total dana publik yang telah dicairkan mencapai Rp 6.625.000.000.
Fakta bahwa proyek belum selesai, namun struktur bangunan sudah rusak menimbulkan indikasi kuat kegagalan konstruksi. Dalam perspektif hukum, kondisi ini berpotensi memenuhi unsur kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan adanya penyimpangan perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan yang menyebabkan negara dirugikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak tuntasnya proyek yang dikerjakan pada masa kepemimpinan mendiang Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik dengan Ikbal Mustafa sebagai Kepala Dinas PUPR menambah daftar proyek infrastruktur bermasalah di daerah. Terlebih, proyek ini bersentuhan langsung dengan keselamatan dan perlindungan wilayah pesisir, sehingga kegagalannya bukan hanya soal administratif, tetapi juga berdampak pada kepentingan publik.
Secara hukum, aparat penegak hukum dapat menelusuri tanggung jawab berlapis, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pihak konsultan perencana dan pengawas, hingga rekanan pelaksana. Jika terbukti terjadi pembayaran yang tidak sebanding dengan volume atau mutu pekerjaan, maka selisihnya dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara.
Publik mendesak agar Inspektorat Daerah, BPK, maupun aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh atas proyek tersebut. Audit diperlukan untuk memastikan apakah anggaran Rp 6,6 miliar benar-benar dibelanjakan sesuai spesifikasi teknis atau justru menguap dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum.
Jika temuan administratif tidak segera ditindaklanjuti dengan pemulihan atau perbaikan, maka kasus ini berpotensi naik kelas dari sekadar kelalaian teknis menjadi perkara pidana korupsi proyek infrastruktur. (luy)







