GAPI, HALSEL – Dugaan penyimpangan proyek pembangunan drainase dalam kota di Kabupaten Halmahera Selatan kian menguat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran negara sebesar Rp 128.290.730,27, namun hingga melewati batas waktu pengembalian, rekanan CV Dapur Grup baru mengembalikan Rp 5 juta, atau kurang dari lima persen total kerugian negara.
Proyek drainase ruas Kantor Pariwisata–PDAM–Kabenti tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp 2.742.095.478,62. Meski pembayaran telah dicairkan 100 persen, hasil pemeriksaan fisik BPK justru menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang signifikan.
Pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 18 Februari 2025, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak penyedia, dan Inspektorat, mengungkap kekurangan volume pada dua item utama, yakni pekerjaan beton mutu Fc’ 19,9 MPa (K-225) dan beton K-100. Kekurangan volume tersebut mencapai puluhan meter kubik dan secara langsung menyebabkan kelebihan pembayaran kepada rekanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, proyek ini telah diserahterimakan melalui Berita Acara Provisional Hand Over (PHO) pada 6 Desember 2024, meskipun pekerjaan belum sesuai spesifikasi kontrak. Bahkan, meski kontrak sempat mengalami adendum berupa perubahan volume dan perpanjangan waktu pelaksanaan selama 46 hari hingga 31 Desember 2024, nilai kontrak tetap tidak berubah, sehingga kelebihan pembayaran tidak dapat dibenarkan secara administrasi maupun teknis.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, PPK dan pihak rekanan disebut telah menerima hasil perhitungan kekurangan volume dan diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Namun hingga batas waktu tersebut terlampaui, pengembalian baru dilakukan sebesar Rp 5 juta, menyisakan kerugian negara lebih dari Rp 123 juta.
Kondisi ini menempatkan perkara tidak lagi sebatas pelanggaran administratif. Mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, termasuk melalui pembayaran pekerjaan yang tidak dilaksanakan, dapat dipidana, terlebih apabila kerugian negara tidak dipulihkan secara penuh.
Lebih jauh, keterlambatan dan minimnya pengembalian juga membuka dugaan adanya unsur kesengajaan, baik dari pihak rekanan maupun kelalaian serius dari PPK yang menyetujui pembayaran dan PHO meski volume pekerjaan tidak terpenuhi. Dalam konteks hukum, pengembalian sebagian tidak menghapus unsur pidana, melainkan hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan.
Kasus proyek drainase ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur bermasalah di Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya pada lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap rekomendasi BPK. Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk menelusuri tanggung jawab pidana para pihak terkait dan memastikan kerugian negara dikembalikan sepenuhnya, bukan sekadar formalitas angka. (luy)







