GAPI, HALSEL – Aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, hingga kini masih terus beroperasi.
Meski praktik penambangan tanpa izin ini telah berlangsung lama dan menggunakan peralatan pengolahan emas berbahaya, aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan tindakan tegas. Bahkan, muncul dugaan bahwa Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan seolah membiarkan aktivitas melawan hukum tersebut terus berjalan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga kuat milik Hi. Haidir, yang menjalankan pengolahan emas menggunakan tong dan tromol, serta memanfaatkan bahan kimia berbahaya jenis sianida sebagai bahan pemisah emas. Penggunaan sianida diketahui memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, aktivitas pengolahan emas ilegal ini dilakukan secara terbuka di wilayah Desa Kusubibi, tanpa adanya upaya penindakan atau penyegelan lokasi oleh aparat berwenang. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh kepolisian.
Warga setempat mengaku resah, lantaran limbah hasil pengolahan emas dikhawatirkan mencemari tanah dan sumber air. Selain itu, keberadaan tambang ilegal juga berpotensi memicu konflik sosial dan kerusakan lingkungan jangka panjang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Maluku Utara maupun Polres Halmahera Selatan terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal tersebut. Upaya konfirmasi kepada pemilik tambang juga belum membuahkan hasil.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di Kusubibi, sekaligus mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik ilegal tersebut. (luy)







