GAPI, HALSEL – Front Anti Korupsi (FAK) Maluku Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera mengusut tuntas dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proyek jalan lapen ruas dalam Kota Desa Indari, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Halsel.
FAK Malut menilai terdapat indikasi kuat praktik suap yang melibatkan Kepala Dinas PUPR Halsel, Muhammad Idham Pora, serta dua pejabat teknis proyek, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ermanto dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Djainul H. A. Tannasy.
“Ini praktik kotor yang memang terjadi saat proses tender proyek. Kejati dan Polda harus membongkarnya,” desak Koordinator FAK Malut, Wahyudi, Selasa (20/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek tersebut dimenangkan CV Aldi Utama pada tahun anggaran 2025 dengan kode lelang 10011257000, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp3,5 miliar. Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kontrak 620/20/SPP-PPJJ/DPUPR-HS-DAU/2025 dengan masa pelaksanaan 140 hari kalender.
Namun, pada 3 Januari 2026, Direktur CV Aldi Utama, Rizaldy Mahendra Madioke, justru melaporkan Kepala Dinas PUPR Halsel ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pemerasan dan gratifikasi. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/08/I/2026/SPKT.
Dalam laporannya, Rizaldy mengungkapkan bahwa setelah perusahaannya memenangkan tender, ia dihubungi Marwan, yang disebut sebagai orang dekat Kepala Dinas PUPR Halsel. Marwan meminta agar Rizaldy mentransfer uang Rp100 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Oktrin Oktavia Theis pada 12 Februari 2025, dengan dalih biaya awal pengangkutan material dan sewa alat berat.
Belakangan, sekitar September–Oktober 2025, Rizaldy mengaku diberi tahu bahwa uang Rp100 juta tersebut merupakan “jatah” Kepala Dinas PUPR Halsel.
Tak hanya itu, pada 24 April 2025, Rizaldy mengaku dijemput dan dibawa ke rumah Kepala Dinas PUPR Halsel. Di lokasi tersebut, ia diminta menyerahkan tambahan uang Rp50 juta. Saat itu, Rizaldy memberikan Rp20 juta secara tunai, sementara sisanya Rp30 juta ditransfer ke rekening Bank BCA dengan nomor yang disebutkan langsung oleh Kepala Dinas PUPR Halsel.
Selanjutnya, pada Agustus 2025, Rizaldy kembali diminta mengirimkan uang melalui cek sebesar Rp165 juta, atas permintaan PPK Ermanto dan PPTK Djainul H. A. Tannasy, yang disampaikan melalui rekan kerjanya, Abdul Malik Taher.
Total uang yang diakui telah diserahkan Rizaldy kepada pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut mencapai Rp315 juta.
Merasa menjadi korban pemerasan, Rizaldy kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Halmahera Selatan. Namun ironisnya, laporan tersebut dicabut kembali setelah muncul sorotan publik dan aksi demonstrasi sejumlah aktivis di depan Mapolres Halmahera Selatan pada 14 Januari 2026.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim Iptu Rizaldy Pasaribu membenarkan bahwa laporan tersebut telah dicabut oleh pelapor.
FAK Malut juga mengancam akan membuat laporan resmi ke Polri dan Kejagung untuk diusut hingga tuntas. (luy)







