Hibah Kesbangpol Halsel Amburadul, Kepala BPKAD Bisa Terjerat Pidana karena Cairkan Dana Miliaran Tanpa Dasar Hukum

- Penulis Berita

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara

Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara

GAPI, HALSEL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara membongkar kekacauan pengelolaan hibah di Badan Kesbangpol Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024. Fakta audit menunjukkan miliaran rupiah dana hibah dicairkan tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tanpa proposal, dan tanpa Surat Keputusan (SK) Bupati, praktik yang jelas melanggar aturan keuangan negara.

Yang paling mencolok, pencairan dana tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Farid Husen, meski dokumen hukum wajib tidak tersedia. pada tahun 2024 itu juga Farid Husen masih mengemban jabatan yang sama.

Kondisi ini menempatkan pejabat pengelola keuangan dalam risiko pidana karena membiarkan pencairan dana negara tanpa dasar hukum yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan BPK menunjukkan Rp 525 juta untuk 17 penerima dicairkan tanpa NPHD. Rp 275 juta untuk 15 penerima diberikan tanpa proposal, sehingga penggunaan dan manfaat hibah tidak dapat diverifikasi. 68 penerima bansos senilai Rp 3,11 miliar belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban, termasuk dua partai politik. Rp 4,1 miliar untuk 87 penerima tidak disahkan melalui SK Kepala Daerah, hal ini bertentangan prinsip legalitas.

Audit juga menyoroti daftar penerima hibah yang tidak tercantum dalam APBD maupun APBD Perubahan, membuat pengawasan DPRD dan kontrol publik lumpuh.

BPK menegaskan, praktik ini bukan kasus insidental, melainkan pola kelalaian sistemik. Kepala BPKAD, sebagai pejabat yang mengeksekusi pencairan, berpotensi menghadapi tuntutan pidana korupsi dan administrasi karena membiarkan dana negara dicairkan tanpa perikatan hukum yang sah.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat pengelola keuangan daerah, menandatangani pencairan dana tanpa NPHD dan SK Bupati bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa berujung penjara.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Plt Kepala BPKAD Halsel Farid Husen. (luy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Dana Retreat Halsel Kembali Disorot, Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka
Kejati Ditantang Jerat Kadis PMD dan Ketua APDESI Halsel dalam Kasus Retreat, Mudasir: Kami Akan Kawal sampai Kejagung
BPK Bongkar Dugaan Pembiaran Kejahatan Anggaran di DPUPR Haltim: Proyek Molor, Denda Dipendam, Uang Negara “Ditahan” Rp327 Juta
TP/TGR Disdik Halsel Rp1,64 Miliar Masuk LHP BPK, Iswan Hasjim Klaim Sudah Diselesaikan
Proyek Bendungan Irigasi Rp16 Miliar di Weda Selatan Diduga Bermasalah, Lahan Sengketa hingga Kualitas Material Disorot
Diduga Atas Permintaan Kades, Polisi Buka Police Line Tambang Anggai Meski Masih Sengketa
Kades Anggai Dilaporkan atas Dugaan Pencurian 911 Karung Material Tambang Rakyat
BPK Temukan PBJT Tenaga Listrik di Halmahera Timur Belum Didukung Data PLN

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 02:29

Kasus Dugaan Korupsi Dana Retreat Halsel Kembali Disorot, Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 13 Februari 2026 - 05:56

Kejati Ditantang Jerat Kadis PMD dan Ketua APDESI Halsel dalam Kasus Retreat, Mudasir: Kami Akan Kawal sampai Kejagung

Rabu, 11 Februari 2026 - 02:38

BPK Bongkar Dugaan Pembiaran Kejahatan Anggaran di DPUPR Haltim: Proyek Molor, Denda Dipendam, Uang Negara “Ditahan” Rp327 Juta

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:14

TP/TGR Disdik Halsel Rp1,64 Miliar Masuk LHP BPK, Iswan Hasjim Klaim Sudah Diselesaikan

Senin, 26 Januari 2026 - 23:45

Diduga Atas Permintaan Kades, Polisi Buka Police Line Tambang Anggai Meski Masih Sengketa

Senin, 26 Januari 2026 - 23:44

Kades Anggai Dilaporkan atas Dugaan Pencurian 911 Karung Material Tambang Rakyat

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:18

BPK Temukan PBJT Tenaga Listrik di Halmahera Timur Belum Didukung Data PLN

Sabtu, 24 Januari 2026 - 05:42

Galian Timbunan Diduga Ilegal di Wayaua, Material Dipakai untuk Proyek Bibinoi

Berita Terbaru