GAPI, HALSEL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara membongkar kekacauan pengelolaan hibah di Badan Kesbangpol Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024. Fakta audit menunjukkan miliaran rupiah dana hibah dicairkan tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tanpa proposal, dan tanpa Surat Keputusan (SK) Bupati, praktik yang jelas melanggar aturan keuangan negara.
Yang paling mencolok, pencairan dana tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Farid Husen, meski dokumen hukum wajib tidak tersedia. pada tahun 2024 itu juga Farid Husen masih mengemban jabatan yang sama.
Kondisi ini menempatkan pejabat pengelola keuangan dalam risiko pidana karena membiarkan pencairan dana negara tanpa dasar hukum yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan BPK menunjukkan Rp 525 juta untuk 17 penerima dicairkan tanpa NPHD. Rp 275 juta untuk 15 penerima diberikan tanpa proposal, sehingga penggunaan dan manfaat hibah tidak dapat diverifikasi. 68 penerima bansos senilai Rp 3,11 miliar belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban, termasuk dua partai politik. Rp 4,1 miliar untuk 87 penerima tidak disahkan melalui SK Kepala Daerah, hal ini bertentangan prinsip legalitas.
Audit juga menyoroti daftar penerima hibah yang tidak tercantum dalam APBD maupun APBD Perubahan, membuat pengawasan DPRD dan kontrol publik lumpuh.
BPK menegaskan, praktik ini bukan kasus insidental, melainkan pola kelalaian sistemik. Kepala BPKAD, sebagai pejabat yang mengeksekusi pencairan, berpotensi menghadapi tuntutan pidana korupsi dan administrasi karena membiarkan dana negara dicairkan tanpa perikatan hukum yang sah.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat pengelola keuangan daerah, menandatangani pencairan dana tanpa NPHD dan SK Bupati bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa berujung penjara.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Plt Kepala BPKAD Halsel Farid Husen. (luy)







