GAPI, HALSEL – Aktivitas galian timbunan yang diduga dilakukan oleh kontraktor Billy Theodorus di Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai keluhan keras dari masyarakat setempat. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, namun material hasil galian justru digunakan untuk proyek timbunan di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah.
Warga Desa Wayaua mengaku resah dengan masuknya alat berat yang beroperasi tanpa adanya sosialisasi maupun pemberitahuan resmi. Selain merusak lahan warga, aktivitas galian tersebut dinilai mengancam lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial berkepanjangan.
“Kami tidak pernah tahu ada izin. Tiba-tiba alat berat masuk, tanah digali, lalu materialnya diangkut keluar desa untuk proyek di tempat lain,” ungkap salah satu warga Wayaua kepada wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut warga, galian timbunan itu telah mengubah kontur tanah dan berpotensi menimbulkan longsor, debu, serta kerusakan akses jalan desa. Ironisnya, masyarakat setempat tidak memperoleh manfaat apa pun, sementara dampak kerusakan justru harus mereka tanggung.
Keresahan warga semakin menguat lantaran hingga kini tidak ada kejelasan legalitas kegiatan tersebut, baik dari pihak kontraktor maupun pemerintah desa. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas galian dilakukan tanpa mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, material hasil galian dari Desa Wayaua diduga digunakan untuk kebutuhan timbunan proyek di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, yang juga dikerjakan oleh kontraktor yang sama. Praktik ini dinilai mencerminkan dugaan pelanggaran berlapis, mulai dari penambangan tanpa izin hingga pemanfaatan material ilegal untuk proyek konstruksi.
Ancaman Pidana dan Sanksi Administratif
Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas galian timbunan di Desa Wayaua berpotensi dijerat sanksi pidana dan administratif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan galian tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat Pasal 98 dan Pasal 99, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
Tak hanya pelaku lapangan, pihak yang memanfaatkan material hasil galian ilegal, termasuk untuk proyek konstruksi, juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Aparat penegak hukum berwenang menelusuri rantai pasok material, mulai dari lokasi galian hingga proyek penerima manfaat.
Selain sanksi pidana, pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, penyitaan alat berat, kewajiban pemulihan lingkungan (reklamasi), hingga denda administratif.
Masyarakat Desa Wayaua kini mendesak pemerintah daerah, Dinas ESDM, serta aparat penegak hukum untuk segera turun melakukan pemeriksaan lapangan dan menghentikan aktivitas galian tersebut sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.
Kasus ini kembali menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah dalam menindak praktik galian ilegal yang kerap berlindung di balik proyek pembangunan. Publik kini menanti, apakah hukum akan ditegakkan secara adil, atau kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah. (luy)







