GAPI, HALTIM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik di Kabupaten Halmahera Timur belum didukung data dan laporan yang memadai dari PT PLN (Persero). Kondisi ini berisiko menimbulkan ketidakpastian atas kebenaran penerimaan pajak daerah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkapkan bahwa realisasi PBJT Tenaga Listrik Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp15.922.926.857. Penerimaan tersebut berasal dari Pajak Konsumsi Tenaga Listrik PT PLN (Persero) sebesar Rp15.922.926.857 serta Pajak Listrik yang dihasilkan sendiri oleh perusahaan pertambangan sebesar Rp4.150.266,00.
Namun demikian, BPK menilai pencatatan penerimaan PBJT Tenaga Listrik oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Timur hanya didasarkan pada mutasi masuk rekening kas daerah, tanpa didukung daftar atau rekapitulasi tagihan listrik pelanggan yang telah dilunasi maupun laporan penerimaan PBJT dari PT PLN (Persero).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bidang Pendapatan BPKAD belum dapat melakukan verifikasi dan pengujian atas PBJT Tenaga Listrik yang dipungut, dihitung, serta disetorkan oleh PT PLN (Persero) apakah telah sesuai dengan tarif dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK juga mencatat bahwa meskipun telah ada Perjanjian Kerja Sama antara PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sejak 3 Juni 2021, kewajiban penyampaian rekapitulasi rekening listrik setiap bulan belum dijalankan secara optimal. Hingga pemeriksaan berakhir, permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui BPKAD kepada PT PLN (Persero) belum mendapatkan jawaban.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan dari 17 perusahaan pertambangan yang beroperasi di Halmahera Timur, hanya satu perusahaan yang telah membayar pajak atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. BPKAD juga belum melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap perusahaan tambang terkait sumber listrik yang digunakan, apakah berasal dari PLN atau pembangkit listrik mandiri.
Atas permasalahan tersebut, BPK menilai terdapat risiko kekurangan penerimaan pajak daerah, ketidakpastian ketepatan jumlah penerimaan PBJT Tenaga Listrik, serta potensi hilangnya pendapatan daerah dari sejumlah jenis pajak lainnya.
Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.
BPK merekomendasikan agar Bupati Halmahera Timur menginstruksikan Kepala BPKAD untuk lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan pendapatan pajak daerah, memperbarui basis data objek pajak, serta meningkatkan koordinasi dengan PT PLN (Persero) guna memperoleh rekapitulasi rekening listrik secara rutin setiap bulan. (luy)







