GAPI, HALSEL – Seorang pengusaha tromol, Leonardo Khan, mengaku kecewa terhadap tindakan dua anggota Polsek Obi yang diduga membuka garis polisi (police line) di lokasi tambang rakyat Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, meski sengketa lahan tambang tersebut belum tuntas secara hukum.
Peristiwa itu terjadi ketika dua anggota polisi bernama Junet dan Angga mendatangi lokasi tambang dan menyampaikan bahwa police line akan dibuka. Keputusan tersebut langsung dipertanyakan Leonardo karena persoalan hukum terkait kepemilikan dan penguasaan lubang tambang masih berjalan.
“Mereka bilang pita kuning mau dibuka. Saya sampaikan bahwa masalahnya belum selesai, lalu kenapa harus dibuka,” ujar Leonardo kepada wartawan, Selasa (27/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Leonardo mengungkapkan, saat ia menanyakan alasan pembukaan police line, kedua anggota polisi tersebut menyebut adanya permohonan dari Kepala Desa Anggai. Menurutnya, alasan tersebut tidak berdasar dan justru berpotensi merugikan dirinya sebagai pihak yang sedang bersengketa.
“Saya bilang, kalau hanya karena permohonan kades lalu dibuka, itu sama saja memberi akses kepada kades untuk menguasai dan mencuri barang saya,” tegasnya.
Ia mengaku keberatan atas tindakan tersebut dan menilai pembukaan police line di tengah sengketa merupakan langkah yang tidak tepat. Bahkan, lanjut Leonardo, dirinya diarahkan untuk menempuh jalur gugatan ke pengadilan apabila merasa dirugikan.
“Polisi bilang kalau tidak puas, silakan gugat di pengadilan. Dari situ saya menyimpulkan ada pembiaran, bahkan seperti adanya pembekapan,” ungkapnya.
Leonardo menilai pembukaan police line justru membuka ruang bagi Kepala Desa Anggai untuk menguasai seluruh lubang tambang yang tengah disengketakan.
“Kesimpulan saya, mereka dibekap. Karena setelah pita kuning dibuka, kades bisa menguasai semua lubang tambang,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa ketika mempertanyakan dasar perintah pembukaan police line, kedua anggota polisi tersebut mengaku hanya menjalankan perintah pimpinan, yang diduga berasal dari Kapolsek Obi.
Dalam keterangannya, Leonardo turut mengklaim bahwa sengketa lahan tersebut direkayasa oleh kepala desa dengan memanfaatkan mantan istrinya. Ia menegaskan lubang tambang tersebut telah dibuat sejak 2005, sementara pernikahannya dengan mantan istri baru terjadi pada 2010.
“Tidak ada hak mantan istri di situ. Kades bersembunyi di balik mantan istri saya untuk menguasai lubang tambang,” katanya.
Selain itu, Leonardo juga menyebut adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam penguasaan lokasi tambang, termasuk oknum dari LSM Kane, bernama Risal Sangaji.
Lebih jauh, ia menuding Kepala Desa Anggai telah menghasut massa hingga berujung pada aksi intimidasi dan pengancaman terhadap dirinya. Leonardo mengaku dipaksa meninggalkan Desa Anggai akibat tekanan tersebut.
“Sekitar 60 orang datang ke rumah saya, membongkar rumah, mencuri barang-barang, mengancam akan membunuh saya, dan membakar tromol saya,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Anggai, pihak Polsek Obi, maupun Kapolsek setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembukaan police line dan tudingan yang disampaikan Leonardo Khan. (luy)







